Beritakan Pungli NUPTK, Pegawai Cabdisdik Wil XI Sumut Merasa Dituding Lalu Bawa Nama Kodim

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Usai diberitakan adanya dungaan pungli Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Wilayah XI Sumut, salah satu oknum pegawai diduga intimidasi wartawan.

Melalui pesan What’s App, pada Selasa (24/09/24), oknum pegawai Cabdisdik Wil XI ini mengirimkan pesan ke awak media seperti berikut.

“Kalau gegara uang kecil abang tuduh aku pungli, remeh kali abang sama suamiku yang kerja di Kodim. Macam ga dikasihnya aku uang belanja,” tulisnya berphoto profil berpasangan dengan pakaian TNI.

Pernyataan tersebut menunjukkan sikap meremehkan dugaan pungli dan terkesan mengancam wartawan yang berusaha mengungkap fakta dengan melibatkan instansi TNI.

Intimidasi semacam ini jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan upaya untuk menutup-nutupi kebenaran yang sedang dicari oleh media.

Diketahui, wartawan memiliki tugas untuk menginformasikan kepada masyarakat, dan tindakan intimidasi ini hanya akan memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi yang Klaim bahwa pengurusan NUPTK dilakukan secara transparan dan bebas pungli tampaknya hanya sebatas formalitas.

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak dinas terbukti lemah, terbuka bagi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alasan “keterbatasan sumber daya” yang sering disampaikan sebagai pembenaran atas lemahnya pengawasan hanya menambah skeptisisme publik.

Kasus dugaan pungli ini harus segera diinvestigasi secara menyeluruh oleh pihak berwenang. Keterlibatan oknum pegawai yang diduga terlibat harus diungkap dan diberi sanksi tegas.

Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara, perlu memperkuat pengawasan dan memastikan bahwa setiap proses administrasi pendidikan, termasuk pengurusan NUPTK, dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa biaya tersembunyi.

Jika tindakan tegas tidak segera diambil, kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan akan terus menurun, dan praktik-praktik tidak sehat seperti pungli akan semakin merusak integritas pelayanan publik. Wartawan yang mengungkap fakta juga harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi agar transparansi publik dapat terus dijaga

Balasan Konfirmasi Kacadis Wil XI Sumut Terkait Dugaan Pungli NUPTK

Sebelumnya, pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdis) Wilayah XI Sumatera Utara, Drs. Oloan Nasution, mengenai pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) kembali menjadi sorotan publik.

Dalam surat resminya pada 23 September 2024, Oloan menegaskan bahwa pengurusan NUPTK dilakukan secara online dan Cabang Dinas tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaannya. Pernyataan ini seolah menghapuskan tanggung jawab Cabang Dinas terkait pengurusan NUPTK.

Namun, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Jika Cabdisdik tidak memiliki kewenangan, mengapa masih ada operator NUPTK di cabang dinas?

Kehadiran operator NUPTK di Cabdisdik seolah bertentangan dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa Cabang Dinas tidak terlibat. Ini menimbulkan spekulasi bahwa ada keterlibatan terselubung dalam proses administrasi yang bisa menjadi pintu masuk untuk praktik pungutan liar (pungli).

Meskipun pihak Cabang Dinas menegaskan bahwa tidak ada keluhan terkait pungli, laporan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Seorang guru honorer dari sebuah SMK swasta di Padangsidimpuan melaporkan adanya dugaan pungutan liar oleh oknum di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.

Oknum tersebut diduga meminta uang sebesar Rp 1.200.000,- untuk mempercepat proses pengurusan NUPTK melalui jalur yang disebut “Jalur Doraemon.”

Praktik pungli ini jelas bertentangan dengan klaim transparansi yang disampaikan pihak dinas. Guru honorer tersebut merasa dipaksa untuk membayar agar proses pengurusan NUPTK dapat berjalan lebih cepat.

Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa pengelolaan NUPTK di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang diatur oleh pemerintah. (JN- P.Harahap)