SIDEMPUAN – Kepala Lapas Padang Sidempuan, Indra Kesuma beserta jajaran berlakukan Program Bebas Peredaran Uang (BPU) kepada para warga binaan dan pengunjung atau keluarga warga binaan, Senin (6/6/2022).
Dalam kesempatan ini, selaku penggerak utama dalam giat Bebas Peredaran Uang, Kalapas Indra Kesuma terjun langsung ke lapangan untuk memantau langsung pelaksanaan program, sembari bertegur sapa dengan masyarakat luar atau keluarga dari warga binaan yang ingin menitipkan barang bawaannya.
Lebih lanjut Indra menjelaskan, bahwa Bebas Peredaran Uang adalah suatu keadaan dimana lapas dan rutan tidak lagi beredar uang tunai atau terjadi transaksi langsung menggunakan uang tunai.
Dalam sistem pemasyarakatan, kata Indra, peredaran dan penggunaan uang tunai bagi narapidana dan tahanan secara langsung di lapas maupun rutan pada prinsipnya merupakan suatu larangan.
Ia juga menjelaskan, Bebas Peredaran Uang merupakan salah program utama Lapas Padang Sidempuan yang bekerja sama dengan koperasi pengayoman Lapas dan pihak ke tiga sebagai penyedia sarana dan prasarana uang koin.
“Program ini dibuat dengan bertujuan memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan terbebas dari pungli sehingga tujuan Lapas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2022 ini dapat tercapai,” papar Kalapas.
Indra juga mengatakan, bahwa masyarakat yang nantinya ingin memberikan sejumlah uang kepada warga binaan, maka uang tersebut akan ditukarkan oleh petugas di loket penukaran.
“Untuk satu koin itu bernilai Rp 5000 dan jumlah uang yang dapat diberikan kepada warga binaan maksimalnya sebesar Rp 200.000 atau setara dengan 40 koin,” pungkasya (JNS-Irul)