P.SIDIMPUAN– Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan (Psp) menangkap seorang pria berinisial, AL (36), diduga bawa Sabu seberat 100 gram.
Penangkapan itu dilakukan saat tersangka baru turun dari angkot umum di salah satu loket di Jalan Imam Bonjol, Kota P.sidimpuan, Jumat (23/06/23) sekira pukul 07.00 Wib.
Tersangka AL merupakan warga Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai hanya bisa pasrah saat dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk mempertanggung jawabkan tindakanya.
Kapolres P.sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo SIk melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dalam penggeledahan terhadap tersangka, anggota mendapatkan barang bukti (BB) narkoba berjenis Sabu seberat 100 gram,” ungkapnya.
Penangkapan berawal dari informasi yang didapat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi yang di pimpin KBO Sat Resnarkoba Ipda Dilwan Iiskandar Hasibuan.
“Setiba di loket bus itu, tim Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan langsung melakukan penangkapan,” imbuh Kasat.
Dari keterangan tersangka, lanjut Kasat, bahwa Sabu dibawanya menuju Kota Padangsidimpuan atas pesanan seseorang (yang saat ini masih lidik).
“Selain mengamankan sabu, juga kita menyita barang bukti lain yaitu, satu unit Handphone dan uang tunai Rp175 ribu dari AL,” jelas Kasat.
Sementara tersangka AL saat di interogasi mengakui perbuatannya dan saat ditanya berapa upah untuk mengantar Sabu ke Kota Padangsidimpuan tersangka AL hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tim Opsnal membawa kurir sabu tersebut ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum dan penyelidikan, tandas Kasat.(JN-Irul)