MEDAN – Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan memecat puluhan personil polisi yang terlibat berbagai kasus tindak kejahatan. Mirisnya, oknum polisi yang dipecat di dominasi kasus terlibat narkoba.
Informasi yang diperoleh kru media ini, ada 33 personil polisi di Sumut harus di pecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Mereka yang dipecat ini terlibat dalam berbagai kasus tindak pidana, seperti narkoba, penggelapan dan lari dari kesatuan.
Rencananya, pemecatan 33 anggota Polri itu akan dilakukan hari ini, Selasa (21/12/2021). Namun, karena kesibukan Kapoldasu dan banyak urusan, upacara PTDH itu ditunda.
Informasinya, karena hari ini upacara PTDH ditunda maka kegiatan akan dilangsungkan besok, Rabu (22/12/2021).
“Yang akan dijatuhi sanksi ini kebanyakan kasus narkoba, termasuk kasus di Tanjungbalai,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Diketahui, kasus di Tanjungbalai yang cukup menyita perhatian publik. Apalagi, kasus penggelapan sabu tangkapan anggota Polres Tanjungbalai sudah sampai ke telinga Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, ke 33 anggota Polri yang melakukan kesalahan itu akan dihadirkan. Namun, tak tertutup kemungkinan mereka yang bakal dipecat ini memilih tidak hadir karena malu.
“Jadi 33 orang personil itu juga dari zaman Kapolda sebelumnya, cuma belum di PTDH,” katanya.
Seperti diketahui, 11 anggota Polres Tanjungbalai ditangkap karena menggelapkan barang bukti 19 Kg sabu hasil tangkapan di wilayah Perairan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penangkapan itu berawal saat Polda Sumut menangkap seorang oknum Sat Polair Polres Tanjungbalai hendak bertransaksi dengan warga di Batubara.
Setelah diusut, barang bukti narkoba itu merupakan bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.
Penangkapan oknum polisi di Batubara itu mengungkap fakta lain yang sebenarnya ada 76 Kg barang bukti sabu tak bertuan yang diamankan di Sei Lunang.
Sementara, yang awalnya dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 Kg. Kemudian, Polda Sumut melakukan pengembangan hingga ditetapkan 14 tersangka, terdiri atas 11 oknum polisi dan 3 warga.
Dalam penangkapan itu disita barang bukti 10 kg sabu dari para tersangka dan diduga ada 9 bungkus sabu yang sudah dijual. (BTM/r)