TANJUNGBALAI – Emosi, Teguh Indra Laksmana Margolang (30) menjadi pesakitan di kantor polisi dan sekaligus petaka bagi diri sendiri.
Teguh ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai, lantaran melakukan penganiayaan terhadap ayahnya.
Kasus penganiayaan dalam rumah tangga itu terjadi dirumah mereka sendiri di Gang Aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triydi
saat dihubungi kru media ini, Sabtu (11/12/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
“Tersangka TILM ini ditangkap pada saat sedang bermain didalam Warung Internet (Warnet) yang lokasinya tak jauh dari rumah orang tuanya sendiri,” katanya.
Kasus penganiayaan didalam rumah tangga itu terjadi setelah tersangka tak terima dinasehati oleh Burhanudin Minka (57) yang juga ayah tiri pelaku.
“Saat itu, tersangka ini setibanya dirumah cekcok mulut dengan ibu kandungnya sendiri yakni Nuraisyah. Melihat pertengkaran itu korban Burhanudin Minka kemudian menasehati tersangka,” lanjutnya.
Tak terima dinasehati ayahnya, seketika langsung mengayunkan pukulan ke wajah Burhanudin dan mendarat kearah pelipis mata korban.
Tersangka yang emosinya tak terbendung lagi, dengan menggunakan tangan kanan ia tega memukul punggung korban.
Akibat pukulan yang bertubi-tubi dan berkali-kali membuat pelipis mata ayahnya pecah dan mengucurkan darah segar.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” tutup AKBP Triyadi. (BTM/r)