MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak langsung mendatangi Mapolrestabes Medan, untuk merespon kasus oknum polisi yang memeras warga.
Secara kebetulan oknum polisi yang memeras ini juga bernama ‘Panca Simanjuntak’ berpangkat Brigadir Kepala (Bripka).
Jenderal bintang dua itu langsung bergerak ke Polrestabes Medan usai meninjau vaksinasi di Kabupaten Nias.
“Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial,” katanya di Si Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11/2021).
“Saya, pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini,” katanya.
Panca mengungkapkan, oknum itu dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.
“Saya bilang itu memeras ya! Memeras masyarakat dengan modus dia menuding warga melakukan pelanggaran,” ujarnya.
“Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” ungkapnya.
Panca mengatakan, ia datang ke kantor Polrestabes Medan untuk melihat penanganan kasus ini.
“Saya juga sudah dapat laporan dari bapak Kapolrestabes, bahwa yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus,” terangnya.
Panca juga menegaskan bahwa oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
“Masih banyak polisi yang orang-orang baik. Kalau anggota seperti ini, mencederai nama baik organisasi, harus kita tindak tegas,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni sesuai aturan hukum pidana dan kode etik.
“Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan-segan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” katanya.
“Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya,” tambah Kapoldasu.
Panca mengakui, akibat perbuatan oknum polisi yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Namun begitu, jenderal bintang dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menambahkan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan oknum anggota tersebut.
“Instruksi Kapolda Sumut akan kita selesaikan. Untuk Bripka P akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, diduga memalak seorang wanita yang tak membawa kelengkapan surat kendaraan, oknum polisi berinisial Bripka P habis ‘dipermak’ warga.
Bripka P, polisi yang nyaris diamuk warga di Jalan Doktor Mansyur, Medan, Sumatera Utara, kini terancam akan dipidana.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang polisi tengah dikerumuni warga. Sesekali, warga membentak-bentak polisi tersebut.
Polisi yang mengenakan helm hitam itu pun terlihat ketakutan dan terus mencoba memberikan penjelasan kepada warga,
Sementara, sejumlah warga lainnya sudah memegangi polisi itu untuk menahan agar tidak kabur.
Kepada polisi tersebut, warga mempertanyakan kartu anggota kepolisian. Meski berusaha memberikan penjelasan, tapi warga sudah kadung emosi.
Dalam video itu, polisi tersebut menyatakan bertugas di Polsek Delitua. Situasi makin panas saat warga meneriaki polisi itu sebagai polisi gadungan. Polisi itu kemudian ditarik-tarik dan dianiaya warga.
Oknum polisi yang bertugas di Polsek Deli Tua tersebut, terancam pidana karena adanya dugaan pemerasan yang dilakukan, yang berujung pada kemarahan warga.
Bripka P ditangkap, saat diduga baru saja melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor, yang dituding melakukan pelanggaran.
Setelah diketahui jika bripka P merupakan polisi sungguhan, Bripka P pun kemudian digelandang ke Polrestabes Medan, guna proses pemeriksaan lanjutan.
Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripka P memaksanya untuk sementara harus ditempatkan di tempat khusus di sel Propam Polrestabes Medan.
(Pasrah S)