P.sidimpuan – Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan (Psp), Yunius Zega, SH, MH, memberikan penerangan hukum ke Lurah, agar bersikap netral dan tidak memihak dalam pemilihan umum (Pemilu) di tahun 2024 nanti.
Hal itu Yunius sampaikan, mewakili Kepala Kejari Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dalam memberi penerangan hukum ke Lurah di Kota Padangsidimpuan.
Kegiatan pemberian penerangan hukum itu, berlangsung di Aula Kantor Camat Padangsidimpuan Selatan pada Rabu (11/10/2023) pagi.
Dalam penyampaian materinya, Kasi Intel menjelaskan terkait, Peran Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu 2024. Sedangkan, Jaksa Fungsional, M Zul Syafran Hasibuan, SH, turut menyampaikan materi.
Sementara, Zul Syafran Hasibuan, membawakan materi mengenai pengelolaan dana Kelurahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Para Lurah, tampak antusias mengikuti acara tersebut.
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa ASN harus bersikap netral dan tidak boleh memihak dalam Pemilihan Umum. Serta, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“ASN juga tidak boleh lakukan politik praktis, supaya tidak berhadapan dengan hukum,” jelas Kasi Intel.
Sedangkan, Jaksa Fungsional turut menyampaikan materi kedua, agar para Lurah dalam melaksanakan kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Kelurahan, harus sesuai dengan aturan.
“Serta, sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan, guna menghindari permasalahan-permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Setelah materi dipaparkan, kegiatan selanjutnya dengan sesi tanya jawab interaktif bersama para Lurah dan Camat. Suasana sesi tanya jawab tampak hidup, dengan banyaknya pertanyaan kepada para narasumber.
Acara berakhir dengan penyerahan souvenir dan foto bersama. Tampak hadir dalam kegiatan itu, seluruh Camat se-Kota Padangsidimpuan. (JN-Tapsel)