MEDAN – Seorang wanita paruh baya yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Lingkungan 7 Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru di tangkap Sat Narkoba Polrestabes Medan 11 April 2022 lalu.
Sang Kepling yang berisinial Ais (46) karena nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu-sabu. Darinya disita sabu seberat 4.5 gram yang disimpan didalam tas warna biru yang kerap dibawahnya.
Hal itu dilakukannya untuk membiayai orang tuanya. Bahkan terpaksa menjual sabu untuk membantu perekonomian orang tuanya.
“Saya jualan sabu ini baru 6 bulan untuk membantu menghidupi ekonomi orang tua, sedangkan jadi Kepling sudah tiga tahun,” aku Ais saat ditanya wartawan dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika di Polrestabes Medan, Jumat (13/5/2022).
Saat memimpin press rilis, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda juga mengungkapkan, Kepling ini memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka menyetornya kepada J sebesar 400 per gramnya, setiap pengambilan sebesar 25 gram dan menjualnya per gram Rp 500 ribu,” ungkap Kapolrestabes Medan yang dalam kegiatan dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Rahman, Dandim 0201 Medan Kolonel Ferry, Ketua MUI Medan, Dir Narkoba Polda Sumut dan undangan lainnya.
Terkait hal ini, Wakil Walikota Medan Aulia Rahman mengaku penangkapam Kepling ini merupakan PR besar bagi pihak Pemko Medan. Pasalnya, katanya, seluruh Kepling di jajaran Pemerintahan Kota Medan telah mengikuti test urine, namun tersangka Ais bisa lolos dikarenakan tersangka bukan merupakan pengkonsumsi narkoba.
“Jadi dia tidak pemakai. Saya pun heran kenapa ini lolos jadi Kepling, makanya ini jadi PR kami. Untuk tindakan tegasnya kita sudah mencopot jabatannya,” ucap Aulia Rahman.
Namun saat wartawan menanyakan kepada tersangka Ais apakah gaji yang diperolehnya sebagi Kepling tidak lah cukup, Aulia malah menimpalinya dengan jawaban lain. “Macam JPU (Jaksa Penuntut Hukum) aja pertanyaan abang,” celetuknya.
Pun begitu ia membeberkan terkait maraknya narkoba di beberapa tempat, ia berjanji akan membuat taman edukasi bagi masyarakat dan pembinaan bagi masyarakat.
“Kita juga berkoordinasi dengan setiap Stakeholder yang ada, kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberantas narkoba tersebut,” imbuhnya.
Dalam pemusnahan narkoba itu, Polrestabes Medan merebus lebih 18 Kg atau 18.180 gram dengan 3 tersangka, termasuk seorang Kepling perempuan.
Dua tersangka lainnya adalah, DS alias D (26) warga Pasar VII Beringin Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, dan WI (46) warga Dusun Lamkuta Desa Bintah Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur.
Tersangka DS diamankan dari Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, tepatnya di Loket Bus Medan Jaya. Saat itu DS sedang duduk dibangku loket bus dan memegang tas ransel warna biru.
“Di tas ransel warna hitam ditemukan 8 bungkus teh Guanyinwang berisi sabu, dan di tas warna biru ditemukan 7 bungkus teh serupa berisi sabu dan uang Rp 10 juta,” jelas Kapolrestabes.
Sedangkan tersangka WI ditangkap di Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal pada 25 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu WI sedang mengendarai sepeda motor NMax.
“Ketika dihentikan dan digeledah didalam jok sepeda motornya, ditemukan 1 tas merk Guess berisi 3 bungkus plastik hitam berisi sabu dan mendapati uang Rp 10 juta dari kantong celana pelaku,” pungkasnya. (JNS/r)