Perkuat Legalitas Aset Daerah, Kantor Pertanahan Serahkan Sertipikat Tanah ke Pemko P.Sidimpuan
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
TAPSEL | Jelajahnews.id - Polri melalui Dittipidter Bareskrim menggelar Pers Release perkembangan penyelidikan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Agenda berlangsung Rabu (10/12/2025) di Posko Gakkum Bareskrim Polri, Jalan Lintas Padang Sidempuan-Sibolga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, dan disiarkan daring.
Baca Juga:
Dalam kegiatan itu, BMKG, Kementerian Kehutanan, serta penyidik DAS Garoga memaparkan temuan penting, mulai dari peringatan dini yang terabaikan, kondisi DAS yang kritis, hingga dugaan pembukaan lahan bermasalah.
BMKG: Peringatan Sudah Keluar 8 Hari Sebelum Bencana
BMKG Sumut menegaskan peringatan dini cuaca ekstrem sebenarnya telah dikeluarkan delapan hari sebelum bencana. Peringatan tersebut mencakup potensi hujan sangat lebat, risiko banjir hingga longsor di beberapa wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar.
BMKG menjelaskan dinamika atmosfer regional membuat intensitas hujan meningkat tajam dalam waktu singkat. Peringatan itu disebut telah diteruskan ke pemda, BPBD, dan Forkopimda, serta diperbarui hingga jelang kejadian.
Kemenhut: 92 Titik Banjir di DAS Seluas 204 Ribu Hektare

Kementerian Kehutanan memaparkan terdapat 92 titik banjir di wilayah DAS seluas 204.482 hektare, tersebar di 11 kabupaten/kota, termasuk DAS Batang Toru dan Garoga.
Kemenhut menegaskan langkah penegakan hukum dengan membentuk Satgas independen untuk memeriksa lokasi, memverifikasi perubahan tutupan lahan 2014-2023, serta mengkaji indikasi alih fungsi kawasan. Sejumlah peta analisis dan sebaran hotspot turut ditampilkan.
Penyidik Polri: Ada Pembukaan Lahan di Lereng Curam
Tim penyidik DAS Garoga menemukan indikasi kegiatan yang memperburuk dampak banjir.
Temuan awal meliputi: Perubahan tutupan lahan yang signifikan, Pembukaan lahan di kawasan berlereng curam, Dugaan kegiatan tanpa dokumen lingkungan lengkap.
Ahli Kebencanaan: "Ini Bukan Bencana Alam Semata
Ahli tata ruang yang hadir menegaskan bencana kali ini tidak hanya dipicu faktor alam.
"Ketika ada pembukaan lahan di kemiringan ekstrem tanpa kolam pengendapan dan tanpa standar teknis, risiko banjir meningkat berkali lipat."
Ahli menekankan perlunya penataan ruang yang berpihak pada mitigasi, bukan semata kepentingan ekonomi.
Polri Pastikan Penegakan Hukum Jalan Terus
Bareskrim menegaskan seluruh temuan BMKG, Kemenhut, dan penyidik lapangan akan menjadi dasar penegakan hukum.
Pemeriksaan dokumen perusahaan, survei lapangan, hingga pemanggilan saksi terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang lolos dari pertanggungjawaban. (JN-Irul)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., secara resmi menyerahkan sertipikat tanah milik daerah kepada Pemerin
Daerah
Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Aliansi Pers Anti Korupsi (APAK) Tabagsel terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Daerah
Warga media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda dalam kondisi mengenaskan.
Daerah
Pertanahan Kota Padangsidimpuan menyerahkan sertipikat tanah aset PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan dalam kegiatan yang berlangsung tert
Daerah
Seorang pria yang diduga mencuri uang di salah satu toko suku cadang motor di Padangmatinggi tertangkap dan diamuk masa hingga babak belur.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi perencanaan strategis dalam rangka penyusunan anggaran Tahun 2026, Selasa
Daerah
PT Agincourt Resources akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Pene
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan resmi mengukuhkan Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Padangsidimpuan mempublikasikan informasi resmi terkait syarat pendaftaran sertipikat tanah pertama
Daerah
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan mengimbau masyarakat pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya telah
Daerah