MEDAN – Tim gabungan Satres Narkoba Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area kembali melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Denai, Gang Jati I, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Jumat (22/4/2022) malam.
Dari Hasil GKN tersebut ditemukan barang bukti antara lain 2 timbangan elektrik, 2 bungkus klip kosong, 1 kotak kaca pirex, 2 buah alat isap sabu, 2 buah ponsel dan 15 buah mancis.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda melalui Kasi Humas Kompol Riama Siahaan SE, membenarkan peristiwa penggrebekan tersebut, Jumat (22/4/2022).
“Ada sejumlah alat hisap sabu yang diamankan dari TKP, ” ucap Kompol Riama.
Sedangkan GKN dilakukan di kampung narkoba di Jalan Denai, kata Riama, para pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu kabur dan tidak ditemukan sabu.
Karena itu, petugas akan gencar melakukan GKN di kawasan padat penduduk di Kota Medan . “Meski tidak mendapatkan pengedar narkoba. Efek jera telah dilakukan oleh polisi di Jalan Denai Medan tersebut, ” ujarnya.
Dijelaskan Riama, pihak Polrestabes Medan meminta kepada masyarakat untuk terus bekerjasama dalam menciptakan suasana aman dan kondusif di Medan.
“Kita juga tidak segan menindak pengedar narkoba yang melawan petugas Polrestabes Medan,” pungkasnya.(JNS)