SIDEMPUAN – Polres Padang Sidempuan kembali menciduk seorang residivis Narkoba tahun 2014 di Jalan Jend Besar A Haris Nasution, tepatnya di SPBU Kelurahan Pudun, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Rabu (23/3/2022) pukul 19.30 WIB.
BAH alias Taliban (35) warga Jalan SM Raja Kelurahan Sitamiang, Kota Padang Sidempuan dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan lantaran ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang sengaja disimpan didalam celananya.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan kepada sejumlah wartawan, Jumat (25/3/2022) mengatakan, BAH alias Taliban diketahui merupakan residivis kasus narkoba karena pernah masuk penjara.
Kata Sammailun, penangkapan BAH alias Taliban berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jederal Besar A Haris Nasution persis di area salah satu SPBU akan ada perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.
Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Wisnu Laiya. Diwaktu bersamaan, sekitar pukul 19.30 WIB personil melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan, sedang duduk di boncengan sepeda motor.
Setelah itu, polisi langsung melakukan penangkapan, lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip trasparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang sengaja disimpan didalam celana dalam yang dipakainya, hal itu di lakukan untuk mengelabui petugas dari penangkapan.
Sammailun menuturkan, dari penangkapan itu personil menemukan 1 unit HP warna merah. Saat di interogasi Taliban mengakui barang haram adalah miliknya. Kemudian, Taliban dan barang bukti diboyong ke Polres Padang Sidempuan.
Atas perbuatannya terdangka dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Irul)