TANJUNG PURA – Berdasarkan pasal 7 ayat 1 PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP, Rutan Tanjung Pura wajib memenuhi kebutuhan pokok seluruh warga binaan salah satunya memberikan perlengkapan mandi secara berkala, Rabu (9/3/2022).
Setiap warga binaan menerima perlengkapan berupa sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi, shampo dan tempat air minum. Hari ini Rutan membagikan kebutuhan pokok tersebut.
Pembagian kebutuhan itu disambut antusias seluruh warga binaan Rutan Tanjung Pura.
Karutan Rian Firmansyah menjelaskan, pemberian kebutuhan pokok seperti perlengkapan mandi diberikan rutin dan berkala tiap tahunnya, sehingga warga binaan dapat menjaga kebersihan diri untuk menghindari berbagai macam penyakit.
“Untuk perlengkapan mandi kami bagikan rutin berkala sesuai jadwal yang telah di tentukan. Jumlah penerimanya seluruh WBP tanpa terkecuali,” jelasnya.
Rian pun yakin, dengan pembagian alat mandi itu warga binaan tidak perlu berbagi perlengkapan mandi sehingga tidak terjadi penularan penyakit.
“Himbauannya adalah memanfaatkan kebutuhan yang sudah diberikan dengan efektif dan baik,” ujarnya. (Pasrah)