P.SIDEMPUAN – Berbekal informasi dari masyarakat Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Padang Sidempuan bekuk dua pria inisial EPH (27) dan MRL (33) Kamis (10/2/2022) sekira pukul 09.30 WIB.
Kedua pria ini dibekuk polisi karena diduga akan melakukan transaksi narkoba dari dua tempat berbeda. Keduanya pun telah dijebloskan ke jeruji besi.
EPH ditangkap di sebuah loket angkutan umum Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.
Sementara, MRL ditangkap di Jalan Durian Kelurahaan Wek IV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Barang bukti yang disita dari tangan EPH satu unit handphone (HP) merk Samsung. Dari MRL 2 unit HP sebagai alat komunikasi diduga digunakan alat transaksi Narkoba.
Selain itu, 1 kotak rokok Surya, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 20,19 gram, serta 1 helai kaos oblong warna abu-abu dan 1 helai jaket warna cokelat.
Kedua pria tersebut domisili di jalan Durian Kelurahan Wek lV Kecamatan Padang Sidempuan Utara Kota Padang Sidempuan.
Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Sabhara, AKP Rudi Siregar menerangkan penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Samapta Polres Padang Sidimpuan sedang melakukan patroli.
Kemudian mereka dapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah loket angkutan umum akan terjadi transaksi narkoba di jalan Sisingamangaraja Kelurahaan Sitamiang, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan.
Setelah dapat informasi itu Tim langsung gerak cepat ke lokasi yang diberitahukan. Tiba dilokasi personil mengamankan EPH yang di curigai dengan barang bukti 1 unit HP merk Samsung.
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan mengamankan MRL dengan barang bukti 2 unit HP yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
“Untuk lebih lajut, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Padang Sidimpuan dan diserahkan ke Satres Narkoba,” tanda Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar. (JNS/Irul)