MEDAN – Polda Sumatera Utara bersama Sat Reskrim Polres Batubara mengamankan delapan truk bermuatan berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin di Jalan Acces Road Inalum di Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Batubara, Minggu (23/1/2022).
Delapan truk itu nampak terparkir di halaman belakang Polda Sumut.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, ada kegiatan bongkar muat dilokasi bekas pabrik Becing Plant.
Mendapat laporan itu, Polisi bergerak dan mengamankan delapan unit truk bermuatan berbagai macam barang dari Malaysia tanpa izin.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan ke delapan truk tersebut.
“Personil Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Batubara langsung turun ke TKP mengamankan para sopir dan delapan truk yang melakukan bongkar muat,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).
Kata Hadi, saat sopir di interogasi mengaku muatan yang ada di dalam delapan truk itu berasal dari KM Semangat Nelayan di Dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung.
Barang-barang itu dibawa dari pelabuhan Portklang Malaysia tanpa dokumen Import.
Para sopir juga mengakui melakukan pengangkutan atas perintah saudara ‘Al’.
AI adalah pemilik usaha expedisi pengangkutan barang dan para supir dapat masuk ke dermaga C Pelabuhan Pelindo Kuala Tanjung atas petunjuk ‘AN’ beralamat di Tanjungbalai.
Dikatakan Hadi, kedelapan truk yang membawa barang dari malaysia itu tanpa memiliki dokumen resmi.
Truk tersebut berisi acesoris patung, berisikan mie penang, sepatu bekas, daging ikan, ikan teri kering dan daging sapi.
Dalam penyelidikan, kata Hadi, pihaknya melakukan koordinasi lintas sektoral, karena barang tanpa dokumen butuh koordinasi dengan Pelindo I Medan.
“Dari hasil penyelidikan itu Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa 8 truk yang membawa muatan tanpa dokumen serta dokumen hasil penyelidikan dengan terlapor ‘AN’,” tuturnya.
Dalam kasus itu diduga melakukan tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam pasal 102 jo pasal 7A (1), dan ayat (2) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. (Pasrah)