P.SIDIMPUAN – Upah Minimum Kota (UMK) Padangsidimpuan tahun 2022 resmi ditetapkan Pemprov Sumatera Utara. Penetapan itu tertuang dalam surat keputusan, Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/782/KPTS/2021.
Untuk tahun 2022 ini UMK Kota Padangsidimpuan menjadi Rp 2.704.385 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 28.176. Sementara tahun sebelumnya diangka Rp 2.676.209
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Padangsidimpua, Risman Khalik Harahap kepada kru media ini mengatakan, kenaikan UMK ini sebelumnya sudah dibahas pada rapat usulan UMK Padangsidimpuan.
“Kenaikan UMK ini sesuai dengan apa yang telah diusulkan, yakni sebesar 28.176 lebih tinggi dibanding tahun lalu, sesuai rapat yang dihadiri sejumlah anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintahan, buruh/pekerja, pengusaha dan pakar dari perguruan tinggi,” ujar Risman, Selasa (11/1/2021).
Surat keputusan itu menyampaikan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No 1 tahun 2017.
Lebih lanjut, dalam peraturan itu mengatakan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK yang sudah ditetapkan, pengusaha dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diberikan kepada karyawan atau pekerja.
“Maka dalam hal ini, kita meminta kepada pengusaha ataupun perusahaan yang ada di kota Padangsidimpuan, agar memberikan upah sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan, dan kepada perusahaan atau pengusaha yang sudah memberikan upah lebih dari UMK, agar tidak mengurangi atau menurunkannya,” terang Risman.
Kata Risman, di Kota Padangsidimpuan ini masih banyak pengusaha atau perusahaan yang memberikan gaji dibawah UMK kepada pekerja atau karyawaannya.
Maka dalam hal ini, pihaknya terus menyampaikan kepada pengusaha dan perusahaan yang berdiri di Kota Padangsidimpuan agar memberikan upah yang layak kepada pekerja atau karyawaannya dan berpatokan ke UMK Kota Padangsidimpuan.
“Kita selalu sampaikan kepada pengusaha dan perusahan jumlah besaran upah di Kota Padangsidimpuan dan menghimbau kepada mereka agar membayar upah pekerja sesuai dengan UMK yang berlaku di Kota Padangsidimpuan,” tuturnya
Ia menyebutkan, di tahun 2021 pihaknya sudah mediasi 2 orang dari perusahaan yang berbeda, perusahaan dari CV Mitra Trans Logistik a.n Muhammad Rifai Batubara dan Fitri Marito dari RSU Metta Medika, dan satu orang yang belum selesai di mediasi yang dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Risman menyampaikan, terhadap karyawan yang bekerja di perusahaan, pihaknya siap menerima pengaduan apabila ada pekerja yang tidak mendapatkan haknya ditempat ia bekerja, maka pihaknya akan selesaikan secara mediasi.
“Apabila tidak bisa secara mediasi maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI,” tandasnya. (Irul)