MEDAN – Lambas Manullang (51) pria warga warga komplek Pemda, Lubuk Pakam, Sumatera Utara ini sehari-hari bekerja sebagai sopir terpaksa harus mendekam didalam penjara karena bermotif dendam.
Lambas ditangkap personil Polsek Patumbak, Polrestabes Medan lantaran menganiaya rekan sesama sopir bernama Warso (44) hingga tewas meregang nyawa akibat penganiayaan yang dilakukan.
Warso mengalami luka serius di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah hingga menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit.
Demikian dikatakan Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dalam press rilisnya di Mapolrestabes Medan, Rabu (1/12/2021).
“Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena dendam atas sikap dan prilaku korban yang sombong,” kata AKBP Irsan.
Dilanjutkan AKBP Irsan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dipicu akibat rasa dendam yang telah lama dipendam pelaku.
Dan rasa dendam itu selalu berkecamuk didalam hatinya, karena dinilai korban bersifat angkuh dan sombong.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa korban sering tak mau dipanggil atau ditegur olehnya, sehingga emosi pelaku memuncak ketika ia disebut memukul rekannya sesama sopir lainnya.
Atas itulah pelaku marah dan geram serta naik pitam hingga ia menemui korban yang sedang tertidur.
“Saya sudah lama berkawan sama dia sudah 15 tahun lebih, itu profesi mau kutanya dia nggak mau jawab itu saya kesal. Terus ada kawan kami satu sopir dibilangnya aku mukuli dia padahal aku gak ada kupukul dia, karena kesal la kukejar kedalam gak dapat aku, makanya korban kutarik kerah lehernya,” kata Lambas Manullang dihadapan wartawan saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (1/12/2021).
Kemudian, kasus penganiyaan hingga berujung kematian ini terungkap ketika polisi menerima laporan dari pihak Rumah Sakit Mitra Medika yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan soal adanya seorang pria yang meninggal secara tak wajar.
Awalnya beberapa pria mengantarkan korban ke Rumah Sakit Mitra Medika lalu pergi.
“Karena melihat adanya kejanggalan, pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Patumbak itu sekitar jam 10-an. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim untuk melihat ke Rumah Sakit Mitra Medika dan saat dilihat pada tubuh korban ditemukan luka yang mencurigakan sehingga berdasarkan itu anggota melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara,” kata mantan Kapolres Madina itu.
Polisi menyebut korban dan pelaku merupakan teman dekat. Keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir. Kejadian itu terjadi di pengangkutan CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Selain itu, ketika itu korban sedang tertidur tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung membantingnya kelantai hingga kepalanya mengalami pendarahan hebat dan mengeluarkan banyak darah.
Dijelaskan Irsan pelaku dalam kondisi mabuk saat membunuh korban yang saat itu sedang tidur di kursi di depan kantor satpam bersama security CV Sumber Baru di Jalan Sisingamangaraja, Selasa (30/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB.
“Saat itu korban yang lagi tidur ditarik pelaku dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga korban tak sadarkan diri yang akhirnya tewas saat di rumah sakit,” jelas Irsan.
Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.
“Kepada pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas AKBP Irsan Sinuhaji. (BTM/r)