P.Sidimpuan|Jelajahnews.id- Satreskrim Polres Padangsidempuan berhasil mengamankan pria berinisial, RPN (19) yang diduga kuat sebagai pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pria berusia 19 tahun tersebut, warga Desa Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan mengajak anak yang masih berusia 13 tahun atau dibawah umur kerumahnya, Sabtu (23/03/2024).
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan,SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan bahwa tersangka sudah diamankan.
“Tersangka diamankan Tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara atas laporan keluarga korban” Kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, kronologi kejadian tersebut berawal saat tersangka RPN mengajak anak dibawah umur, sebut saja namanya bunga, warga Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan siasat bejat RPN bermodus buka puasa bersama itu, pelaku menjemput korban dengan septornya meluncur ke Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Sabtu (16/03) Sore.
Sesampainya di Marancar, tersangka langsung membawa bunga menuju rumahnya di Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara pada pukul 22.00 WIB.
Ternyata tidak hanya buka puasa bersama, pelaku juga memanfaatkan kesempatan itu dengan menyuruh korban untuk menginap karena sudah larut malam.
Alhasil, niat jahat dan bujuk rayuannyapun membuahkan hasil, korban terperdaya.
Selanjutnya pada dini hari pukul 00.39 WIB, pelaku yang sudah dipenuhi nafsu birahi memaksa korban bunga (13) masuk kedalam kamarnya.
Dan hal yang tak di ingingkanpun terjadi, dimana pelaku melancarkan aksinya dengan mencoba mencxxm bibir dan meraba kedua paxxxxa anak yang masih berusia 13 tahun dan polos ini.
Bahkan tidak sampai disitu, pelaku juga menodai korban dalam keadaan terpaksa. Lalu ke esokan harinya, korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada orang tuanya.
Mendengar cerita anaknya, keluarga korban yang tak terima perlakukan itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Padangsidimpuan.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan,
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya ke anggota Satreskrim polres kota Padangsidimpuan saat diamankan.
“Bahwa tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak” tegas AKP Maria Marpaung.
Atas perbuatan pelaku tersebut, tersangka dikenakan pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak. (JN-Irul)