TAPSEL|Jelajahnews.id- Seorang pria petani berinisial PUT (47) tahun warga Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi dikediamanya, Jumat, (01/03/2024).
Pasalnya, tersangka pria petani di Tapsel berinisial PUT ini diduga memilki narkoba jenis ganja seberat 400 gram. Dari barang haram tersebut, tersangka menjual ganja tersebut perbungkus rokok seharga Rp 10 Ribu.
Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel ini salah satu upaya dan keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala,SH menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihaknya tentang maraknya peredaran ganja di Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mendapat info tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang tersangka petani yang diduga terlibat dalam peredaran ganja tersebut.
“Tersangka yang diamankan merupakan seorang petani berinisial PUT, berusia 47 tahun. PUT diketahui menjual ganja dengan harga 10 ribu rupiah per bungkus kepada konsumen,” ujar Kasat Narkoba AKP Salomo Sagala dalam pres realesenya, Sabtu (02/03/2024).
Ketika dilakukannya penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ganja siap pakai yang sudah dibungkus dengan kertas nasi warna coklat.
“Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah PUT, dalam tas karung plastik dan toples plastik merk Kopiko. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 400 gram ganja siap edar,” ungkap Kasat.
Lebih lanjut, AKP Salomo Sagala menyatakan, bahwa penangkapan terhadap PUT merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kita tegaskan akan terus melakukan operasi dan pengungkapan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” cetusnya.(JN-Irul).