P.sidimpuan– Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil membongkar jaringan narkoba jenis sabu. Tiga orang jaringan bisnis haram ini diamankan di lokasi yang berbeda.
Ketiga pria itu yakni, CS (44), warga Jalan Kapten Koima, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara yang diamankan terlebih dahulu di Jalan Kapten Koima, Kel. Wek l Kec. Psp Utara Kota P.sidimpuan, Senin (9/10/2023) siang.
Lalu, REL (41), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Wek I Kec. Psp Utara, dan, MFS (38), warga Jalan Perjuangan, No.1, Kel. Bincar, Kec. P.sidimpuan Utara yang waktu itu bersama di Kel. Bincar diamankan Satresnakoba Polres Psp. Dari ketiganya, petugas turut menyita barang bukti.
Kasat Resnarkoba Polres P.sidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya, Selasa (10/10/2023) malam, membenarkan telah mengamankan 3 orang pria dugaan jaringan narkoba jenis sabu itu.
“Namun saat ini, kami masih terus melakukan upaya pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dijelaskan Kasat sebelumnya, aksi pengungkapan kasus ini, berkat informasi dari masyarakat. Di mana, berdasarkan informasi, di Jalan Kapten Koima akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Kemudian, Tim Opsnal berangkat ke lokasi guna melakukan serangkaian penyelidikan,” tutur Kasat.
Tiba di lokasi di infokan, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pria dewasa. Tak menunggu lama, Tim Opsnal langsung mengamankan pria tersebut.
“Pria itu, tak lain adalah CS. Usai mengamankan CS, kami melakukan pemeriksaan terhadapnya,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan barang bukti berupa, sebungkus kotak rokok berisi satu paket plastik klip transparan yang isinya sabu seberat 0.21 Gram.
Selain itu, pihaknya juga turut menyita satu unit Handphone warna hitam milik CS. Handphone ini, kuat dugaan menjadi alat komunikasi bagi CS, untuk melancarkan transaksi haramnya.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan uang tunai senilai Rp145 ribu dari tangan CS. Uang ini, kuat dugaan berkaitan dengan hasil transaksi narkotika oleh CS.
Kepada Tim Opsnal, CS mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya, REL. Di hari yang sama, Tim Opsnal melakukan pengembangan ke sekitar Jalan Perjuangan, Kelurahan Bincar.
“Hasilnya, kami berhasil menangkap REL yang merupakan residivis (Eks Narapidana-red) atas kasus narkoba itu, berikut sejumlah barang bukti,” imbuh Kasat.
Dijelaskan Kasat, pihaknya menemukan barang bukti milik REL antara lain, uang tunai yang kuat dugaan hasil transaksi narkoba senilai Rp1.150.000. Kemudian, sebuah plastik klip berukuran kecil kosong.
“Dan, alat komunikasi berupa satu unit Handphone berwarna Gold milik REL,” ucap Kasat.
Ketika mengamankan tersangka inisial REL, sambungnya, kebetulan Tim Opsnal melihat ada pria yang sedang bersamanya, yakni MFS (38). Melihat gelagat MFS yang mencurigakan, Tim Opsnal langsung mengamankannya.
Ternyata, kata Kasat, setelah memeriksa MFS, Tim Opsnal mendapati barang bukti seperti, seperangkat alat hisap sabu alias Bong. Kemudian, sebuah kaca pireks.
Lalu, sendok kecil untuk sabu terbuat dari sedotan. Sebuah mancis atau korek gas. Dan, Handphone warna kuning.
“Guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga pria tersebut berikut seluruh barang bukti kami amankan ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan,” tandas Kasat. (JN-Irul)