PEMATANGSIANTAR- Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar yang disingkat MaPeS diresmikan Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA bersama sejumlah Unsur Forkopimda, di Lantai 3 Ramayana, Jalan Sutomo, Pematang Siantar,Sumut, Senin (11/09/2023).
Dalam sambutannya, Susanti mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematang Sianțar yang telah mendorong diresmikannya MaPeS tersebut.
Nama MaPeS, kata Susanti, sengaja diambil agar terdengar familiar dan bermakna bahagia.
“Sehingga masyarakat yang hadir nantinya dalam sejumlah urusan, tetap bahagia karena datang ke MaPeS,” sebut Susanti.
Masih kata Susanti, Kota Pematang Siantar merupakan kota yang strategis karena berada dalam perlintasan yang menghubungkan Pantai Timur dan Pantai Barat. Sehingga Kota Pematang Siantar menjadi tempat tujuan.
“Diharapkan dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik Kota Pematang Siantar, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Susanti juga menilai lokasi MaPeS di Ramayana Departement Store sangat strategis karena mudah ditempuh.
Tidak lupa, Susanti mengucapkan terima kasih kepada pihak Ramayana yang telah bersedia menyediakan tempat untuk MaPeS.
Selain itu, Susanti mengharapkan dukungan dan kerja sama dari DPRD Kota Pematang Siantar, yang saat peresmian MaPeS dihadiri anggota DPRD Netty Sianturi.
“Pengoperasian MaPeS akan dilaksanakan di triwulan pertama tahun 2024. Jadi mohon dukungan dari DPRD Kota Pematang Siantar,” pinta Susanti.
Susanti menegaskan, Pemko Pematang Siantar tidak dapat berdiri sendiri, harus bersama-sama dengan instansi lainnya untuk mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.
“Terima kasih kepada seluruh instansi vertikal, yang bekerjasama dalam membentuk Mal Pelayanan Publik ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu SH MH Dalam sambutannya mengutarakan, peresmian MaPeS akan menjadi sebuah sejarah.
“Kehadiran Mal Pelayanan Publik ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan terintegrasi dengan kementerian. Dengan kehadiran MaPeS, diharapkan masyarakat tidak lagi direpotkan, dan pelayanan bisa lebih sederhana,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar Sofie M Saragih SSTP MSi dalam laporannya menyampaikan, Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 mengamanahkan agar seluruh kabupaten/kota, paling lambat dua tahun setelah lahirnya Peraturan Presiden tersebut dapat menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik.
Terpisah, Sofie menerangkan, Kota Pematang Sianțar menjadi daerah yang keempat dalam penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Sebelumnya, sudah ada tiga kabupaten/kota lainnya memiliki Mal Pelayanan Publik, yaitu Tebing Tinggi, Asahan, dan Humbang Hasundutan.
Hadir pada peresmian MaPeS antara lain, Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, dan sejumlah unsur Forkopimda lainnya, pengurus MUI Kota Pematang Siantar, pimpinan perbankan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Samsat, sejumlah instansi vertikal lainnya, serta pihak Ramayana. (kb/rp)