MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, meminta Pemko Medan segera membayarkan honor jasa pelayanan masyarakat, seperti maghrib mengaji dan pengurus tempat ibadah Gereja, sebab sejak Januari 2021 belum dibayarkan.
“Percepatan pembayaran dana jasa pelayanan masyarakat ini sangat mendesak, apalagi masa sulit ekonomi terdampak Covid-19,” kata Dodi Robert Simangunsong kepada wartawan di Medan, Minggu (15/8/2021).
Dodi mengaku, pihaknya kerap mendapatkan keluhan petugas pelayan di masyarakat, karena belum mendapatkan jasa honor hingga kini. “Kita dapat memaklumi keluhan mereka, sejak Januari hingga Agustus belum dibayar,” kata Dodi.
Alasan keterlambatan beberapa bulan, karena masalah validasi data, menurut Dodi, masih dapat dimaklumi. “Tapi, janganlah sampai berlarut-larut. Kita tetap mendorong Dinsos Medan melakukan percepatan, demi membantu dan menyahuti keluhan warga,” Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis, yang dihububngi wartawan mengatakan saat ini sedang persiapan SK Wali Kota Medan. “Kita harapkan minggu ketiga Agustus 2021 sudah bisa dicairkan. Pencairannya sekaligus 6 bulan, yakni mulai Januari hingga Juni 2021,” katanya.
Di ketahui, adapun warga penerima jasa pelayanan masyarakat itu terdiri, bilal mayat, penggali kubur, nazir masjid, imam masjid, ustadz, ustadzah, khotib jumat, guru maghrib mengaji, guru sekolah minggu, penatua gereja, pengurus gereja, vihara, klenteng, kuil, petugas gereja Katolik, guru sekolah Budha, guru sekolah Hindu, guru sekolah Kong Hu Chu. Keseluruhan penerima 17.501 orang yang tersebar di 21 kecamatan di Kota Medan. Sedangan jumlah anggaran yang dialokasikan TA 2021 di Dinas Sosial Kota Medan sekitar Rp57,2 miliar.