MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST sarankan pengutipan parkir di perumahan komplek Asia Mega Mas Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area pastikan menggunakan E-Parking. Sehingga, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir dari kawasan Asia Mega Mas dapat dimaksimalkan.
“Kita tidak begitu mempersoalkan siapa yang mengelola parkir. Asalkan retribusi yang dikutip benar benar masuk PAD,” tegas Haris Kelana Damanik usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi IV DPRD Medan, Selasa (14/3/2023).
Bahkan pada saat RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik didampingi Edwin Sugesti Nasution dan Hendra DS membahas konflik parkir antara pengelola perumahan dan Dishub Medan.
Dalam pertemuan yang menghadirkan pihak pengelola Perumahan Asia Mega Mas diwakili Zulchairi dan Andriani Zafar. Sedangkan pihak Dishub Kota Medan yang diwakili M Zein dan Agha, mewakili DPMTSP Rizki, mewakili Kelurahan Budi Ankai dan perwakilan OPD lainnya.
Disampaikan Haris, sebaiknya antara pengelola perumahan asia mega mas dan Dishuh supapa duduk bersama. Menurut Haris, alangkah baiknya pengelola perumahan dilibatkan untuk kelola parkir di komplek mereka yang sebelumnya selaku pengelola.
Sebagaimana diketahui, konflik pengelolaan parkir ini sudah lama berlangsung. Sebelumnya, yang mengelola parkir pihak pengelola perumahan dan membayar pajak ke Badan Pendapatan Kota Medan.Tapi, sejak berpindah ke Dishub Medan masalah ini menjadi rumit, karena pihak Dishub Medan tidak melibatkan pengelola perumahan.
Sementara itu anggota Komisi IV lainnya Hendra DS mengatakan, baiknya Dishub melibatkan pengelola perumahan untuk turut mengelola parkir. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Sebab, mau siapapun yang mengelola parkir sama-sama memberikan PAD Kota Medan.
Hal yang senada juga disampaikan Edwin Sugesti mengatakan, tidak salah juga Dishub Medan melibatkan pengembang untuk mengelola parkir.
Sementara itu, M Zein Lubis selaku Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan, bahwa pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang ke kami untuk mengelola parkir. “Seharusnya, saat ada peralihan antara Bapenda dengan Dishub Medan pihak pengembang perumahan ada itikad baik untuk meminta dan mengelola parkir tersebut”, ujar Zein.
Sementara itu Zuchairi selaku penguasa pengelola perumahan Komplek Asia Mega Mas menyampaikan pihak Dishub Medan telah memelintir surat Sekda pada poin 3. “Kami tidak pernah menolak peralihan antara dan Dishub. Surat tersebut ditolak karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik pemko. Dalam
surat yang kami sampaikan sudah jelas pada poin lima kami membayar pajak, ” kata Zuchairi.(jns)