MEDAN – Pemko Medan akan menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) dalam rangka memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan berbagai pelayanan publik.
” Hal ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No.23/2017 tentang Penyelenggaraan MPP,” ujar Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman di Ruang Rapat III Balai Kota, Rabu (22/2/2023).
Dikatakan Wiriya, penyediaan sarana MPP dirancang sebagai wadah pelayanan bersama dari berbagai instansi baik dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD maupun swasta. Dimana dalam MPP ini, ungkapnya, masyarakat dapat mengurus berbagai layanan dari mulai dokumen administrasi kependudukan, perizinan, perbankan dan lainnya dalam satu tempat.
“MPP ini sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh masyarakat, khususnya warga Kota Medan. Prinsipnya, MPP ini bukan hanya untuk memberikan pelayanan perizinan di satu tempat saja tetapi juga bagaimana bisa memberikan pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan,” kata Wiriya.
Didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono dan Asisten Administrasi Umum Ferry Ichsan, Wiriya selanjutnya berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan agar benar-benar menjadikan kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah untuk menginformasikan bahwa Kota Medan akan membuat MPP.
Di samping itu, imbuh Wiriya, pihak-pihak yang memberikan pelayanan di Kota Medan sekaligus sebagai peserta rapat juga harus memberikan masukan atas desain MPP ini dengan memperhatikan segalanya secara detail. Dengan demikian kehadiran MPP nantinya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin.
“Pemko Medan rencananya akan membangun MPP di Plaza Medan Baru Jalan Iskandar Muda, sebab gedung tersebut merupakan aset milik Pemko Medan. Jadi harapan kami, MPP ini bisa beroperasi secepatnya. Gedung sudah ada tinggal desain interior dan tata letak serta sistem pelayanan publik yang ada di dalamnya yang harus didesain sebaik mungkin,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Nurbaiti Harahap dalam laporannya menyampaikan, penyelenggaraan MPP ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Presiden No. 89/2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik dan Permen PanRB Nomor 92/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.
Selain itu, kata Nurbaiti, juga sejalan dengan program prioritas Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan No.7/2021 tentang RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 bahwa Kota Medan akan menyelenggarakan layanan publik melalui Mall Pelayanan Publik.
“Dengan adanya MPP ini, kami berharap kualitas layanan dan tingkat kepuasan masyarakat akan layanan publik akan terus meningkat. Disamping itu, MPP ini juga diharapkan dapat memenuhi tujuan penyelenggaraan mall pelayanan publik sebagaimana tertuang dalam Perpres 89/2021 yakni mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan dan keamanan pelayanan meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha,” papar Nurbaiti.
Rapat Konsultasi Publik Terkait MM dilanjutkan dengan pemaparan dari sejumlah narasumber, di antaranya Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Kepala Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan dari DPMPTSP Kota Medan serta dirangkaikan dengan tanya jawab.(jns)