DAIRI – Banyaknya kabar miring terkait sumbangan di sekolah, kian menggaung, mulai dari SD, SMP, dan SMA/SMK makin marak terjadi di Kabupaten Dairi.
Dengan dalih persetujuan komite, pihak sekolah tanpa segan menarik iuran atau yang biasa mereka sebut sumbangan sukarela.
Padahal Pemerintah dengan jelas telah mengeluarkan larangan untuk penarikan iuran pada Sekolah Negeri, dan hal ini sangat menyalahi aturan Permendikbud no 60 tahun 2011 tentang Larangan biaya sekolah.
Salah satunya terjadi di SD N 030385 ANTUANG yang berlokasi di Desa Hutaimbaru Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Sekolah ini diduga melakukan iuran atau bisa dikatakan Pungli ( Pungutan Liar ) dengan alasan sukarela, dengan nominal uang yang berbeda beda.
Hal ini diungkapkan oleh GT salah satu orang tua siswa di SD tersebut. GT merasa keberatan dengan kebijakan sekolah tersebut yang dinilai memberatkan orangtua siswa.
“Saya pribadi sangat keberatan bang, semenjak kepala sekolah diganti, mulai dari situlah ada kebijakan itu bang,” ujar GT, Senin (13/2/2023).
GT menuturkan, bahwa di tahun 2022 pihak orang tua siswa diwajibkan berpartisipasi minimal Rp 5 ribu dengan alasan pembangunan pagar kawat duri sekolah tersebut. Belum lagi uang komite per siswa per bulannya harus membayar Rp 3 ribu.
“Satu lagi bang, anakku wajib membayar uang berenang Rp 20 ribu per bulan. Sejak dia kelas 3 dan sekarang sudah kelas 5 bang, saya selaku orang tua siswa sangat kecewa dengan pihak sekolah bang. Kami hanya petani bang, untuk mencukupi kebutuhan sehari hari saja kesulitan di tambah tarikan sumbangan bertubi tubi oleh pihak sekolah tentunya makin membuat kami wali murid resah bang,” cetusnya dengan nada kecewa.
Terpisah, Kepala sekolah SD N Antuang Erly br Purba saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (13/02/2023 ) mengatakan, kalau pengutipan untuk pagar kawat duri dan pengutipan uang renang sama sekali tidak benar. Sementara untuk pengutipan Rp 3 ribu kepsek mengatakan swadaya orang tua untuk pembayaran gaji satpam sekolah.
Jauh berbeda saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa ( 14/02/2023 ) Erly justru mengatakan, kalau itu semua kebijakan Pengurus Komite.
“Itu hasil rapat komite dengan orang tua siswa. Kalau biaya yang Rp 20 ribu untuk renang, itu untuk extra pak,” tandasnya.
Sementara, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Elvis Panggabean saat dikonfirmasi Via Seluler terkait dugan pungli , dirinya menyebutkan akan mempertanyakan perihal tersebut kepada kepala sekolah.
Di sisi lain, Ketua LSM ICD Eben Manik sangat menyayangkan kebijakan sekolah tersebut karena dinilai memberatkan orang tua siswa. Eben pun mengharapkan pengawasan serius dari pihak Pemerintah dan Dinas Pendidikan khususnya Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melakukan sidak terhadap sekolah yang melakukan program sumbangan dan adanya dugaan pungli.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menyingkapi secara serius terkait dugaan pungli tersebut, pasca di tengah perekonomian masyarakat yang sangat sulit, serta baru terbebas dari jeratan pandemi covid 19, ditambah kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak) oleh pemerintah membuat masyarakat sangat sesak ekonomi.
“Akibat longgarnya pengawasan dari pihak Dinas Pendidikan daerah, membuat para Oknum Kepala Sekolah dinilai nakal, dengan melakukan kebijakan yang melanggar peraturan, karena ada sumbangan sukarela tapi diwajibkan membayar dengan dalih telah disetujui oleh pihak sekolah dan komite,” pungkasnya. ( PP** ).