TAPSEL– Seorang pria terduga pelaku Narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sabtu (04/02/23) sekira pukul 17.30 Wib.
Pelaku pria adalah berinisial SS (49) tahun di tangkap di asalnya Desa Sipupus Lombang Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tepatnya di pinggir sawah.
Barang bukti yang di amankan yakni sebuah tas yang terbuat dari karung plastik yang berisikan, satu buah kotak carger yang di dalamnya berisi 11 bungkus plastik klip ukuran sedang di duga berisikan sabu.
Dan 2 bungkus plastik klip besar berisikan plastik klip sedang dan kecil yang kosong, 1 buah kaleng rokok gudang garam yang berisi 31bungkus plastik klip sedang yang di duga berisikan sabu seberat 180 Gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1.110.000, 1 unit handphone dan 1 buah pipet yang di jadikan sebagai sendok sabu.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Narkoba, AKP Salomo Sagala kepada awak media pada, Minggu (05/02/23).
“Benar, tersangka di amankan saat sedang membersihkan ladang di pinggir jalan dan tersangka sempat membuang barang bukti ketika mengetahui petugas menghampirinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Salomo, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Sabtu (04/02/23), di mana petugas mendapat laporan bahwa ada pelaku Narkoba di Desa Sipupus Lombang Kec. Padang Bolak Julu Kab. Paluta tepatnya di pinggir sawah personil.
Menanggapi laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tapsel menuju lokasi yang di infokan dan benar adanya seorang pria yang mencurigakan. Melihat petugas mau menghampirinya, tersangka melarikan diri dan membuang barang bukti tas yang diduga berisi narkotika jenis sabu di pinggir jalan ladang sawah.
Tak ingin target operasi lolos, Kasat Resnarkoba bersama personil bergerak cepat melakukan pengejaran dan sekitar 35 meter dari pinggir jalan tepatnya di gubuk kebun karet milik masyarakat tersangka berhasil di amankan.
“Penangkapan terhadap tersangka di lakukan dua orang. Ketika saya ingin mengamankannya, tersangka melawan kami dan membuang BB nya, lalu lari sampai ke belakang soponya itu dan akhirnya kami bisa mengamankanya,” ujarnya.
Kemudian tersangka di bawa kedalam mobil dan menyuruh tersangka untuk membuka isi dari 1 buah tas yang terbuat dari karung plastik yang mana setelah di buka berisikan 42 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan sabu.
Dari pengakuan tersangka SS, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari H (lidik) Kota Medan sebanyak 2 Ons pada hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib dengan harga Rp. 140 juta, namun baru di bayar sebesar Rp.10 juta, di mana sisa pembayaran akan di bayar setelah sabu habis laku terjual.
Tersangka juga SS mengungkapkan bahwa sudah ada 3 kali membeli sabu dari H (lidik). Adapun tujuannya membeli sabu dari HAKIM (lidik) guna untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp. 900 ribu per Djinya, dan Rp. 100 ribu per paketnya.
“Kini tersangka berikut barang bukti tersebut sudah di amankan mako Polres Tapsel guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (JN-Irul)