MEDAN – Komisi III DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) versi kepengurusan Rajagukguk di Gedung DPRD Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (01/12/2022).
Mengawali pertemuan Mulia Syahputra mempertanyakan apakah forum penyelamat KPUM benar-benar terdaftar sebagai anggota KPUM.
“Tidak semua,” kata Rajagukguk. Menurut data, anggota yang aktif dan bergabung di forum penyelamat hanya 154 orang, sebutnya.
Dikesempatan itu, Sekretaris Komisi III Hendri Duin Sembiring memaparkan bahwa di RDP sebelumnya Forum Penyelamat KPUM sudah melaksanakan RAT luar biasa. Dimana RAT luar biasa yang dilaksanakan itu juga sudah memenuhi syarat-syarat RAT ditambah peraturan AD/RT yang menyatakan bahwa keputusan terbesar berada ditangan anggota. Dimana anggota dan pengurus memiliki hak yang sama. Dan syarat menggelar RAT jumlah anggota 1/5 menurut kementerian koperasi No 19 Tahun 2015, namun di AD/RT jumlah anggota hanya 1/10.
“Asumsi jumlah anggota KPUM yang ada di portal Kemenkumham dinyatakan 4000 orang tapi pernyataan pihak pengurus baru (forum penyelamat KPUM) jumlah anggota KPUM saat ini tidak mencapai 4000 orang,” beber Hendri Duin.
Selanjutnya Anggota Komisi Erwin Siahaan mengatakan terlepas keanggotaannya aktif atau tidak aktif semuanya punya hak dan kewajiban. Walaupun dia tidak aktif setiap anggota yang terdaftar di KPUM punya hak untuk mengambil keputusan. Ketika kepengurusan tidak baik dan si anggota melakukan gerakan tentu saja dia punya hak meskipun tidak aktif karena statusnya terdaftar sebagai anggota.
Dikatakan Erwin, terlepas dari si anggota tidak aktif dan tidak membayar kewajiban itu lain hal, kata Erwin. Tapi kalau bicara tentang hak dan kewajiban maka seluruh anggota yang terdaftar di KPUM tetap punya hak.(jns)