MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala terus mendorong Pemerintah Kota Medan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan demi terciptanya masyarakat Kota Medan yang seha Harapan itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan kepada wartawan, Jumat (02/12/2022).
Dijelaskannya, masalah kesehatan sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Artinya, masyarakat Kota Medan dapat dijamin kesehatannya. “Tujuan dari produk hukum ini adalah memastikan seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapat pelayanan dan fasilitas kesehatan di Puskesmas maupun di rumah sakit,” kata Rajudin.
Guna meningkatkan mutu pelayanan, H.Rajudin juga mengharapkan kualitas pelayanan ditingkatkan. “Kita dorong, Pemko Medan untuk dapat memastikan kepada jajarannya khusunya dalam pelayanan kesehatan bisa benar-benar maksimal dilaksanakan,” terangnya.
Disebutkanya, dalam Bab II Pasal 2, bahwa tujuan Perda salah satunya adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sebagaimana diketahui, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah kota Medan.
Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta. Pada BAB II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Juga mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
BAB 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. Pemko bertangungjawab atas pemenuhan kecukupan gizi keluarga miskin dan dalam situasi darurat. Sama halnya di BAB XX Pasal 39 disebutkan, Pemko bertangungjawab dalam mengembangkan dan menyelenggarakan program usaha kesehatan sekolah.(jns)