Rapat Paripurna, Wali Kota Sidempuan Sampaikan Nota Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD

SIDEMPUAN – Wali Kota Padang Sidempuan menghadiri Rapat paripurna terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Padang Sidempuan, di Ruang rapat Paripurna DPRD, Selasa (15/11/2022).

Rapat tersebut dalam penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota padang Sidempuan tahun 2023 & Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Sidempuan Nomor 23 tahun 2016 tentang pemilihan kepala Desa.

Dalam rapat, dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua Rusidi Nasution dan Anggota DPRD, serta dihadiri Sekdako Letnan Dalimunthe, para Asisten , Kabag, pimpinan OPD, Camat.

Mengawali sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada unsur Pimpinan serta anggota DPRD Kota Padang Sidempuan yang telah memberikan atensi dan dukungan kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023.

Wali Kota Irsan menuturkan seperti yang telah disampaikan dapat kami jelaskan bahwa terkait dengan RANPERDA tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padang Sidempuan No 2 Tahun 2016 tentang PILKADES kiranya nanti menjadi pedoman sekaligus rujukan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa di seluruh wilayah Kota Padang Sidempuan.

Selanjutnya terkait dengan ketertiban lalu lintas menjadi penting mengingat status Kota Padang Sidempuan sebagai Kota jasa & dagang. Pemko Padang Sidempuan telah berupaya melakukan penertiban di sekitaran Jalan Thamrin, Jalan Patrice Lumumba dengan dinamika yang cukup tinggi sehingga capainnya belum maksimal.

“Dalam waktu dekat kami (Pemko Pdang Sidempuan) sudah merencanakan untuk penataan lalu lintas diseputaran pasar sangkumpal bonang, Jl. Thamrin, Jl. Patrice Lumumba dan sekitarnya,” tegasnya.

Dan terakhir terkait PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang masih minim di 2 tahun terakhir ini dikarenakan adanya bencana non alam pandemi covid 19 sehingga target PAD tidak maksimal.

“Disini kami (Pemko Padang Sidempuan) ingin menyampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang Sidempuan bahwasannya capaian pajak sampai bulan november telah terealisasi sebesar 73,7 % dan khusus pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) telah mencapai 95,7 %,” tutup Wali Kota.

Irsan pun menyampaikan terimakasih kepada semua fraksi atas apresiasi dan atensi dalam menyampaikan berbagai, saran dan dukungan serta menerima serta persetujuan ranperda tersebut untuk dilanjutkan pada tahapan selanjutnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *