Gegara Sabu, Kedua Warga Ini Sukses Masuk Penjara

PADANG SIDEMPUAN – E (36) dan MML (48) alias Kemer diamankan oleh Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Sidempuan pada Kamis (3/11/2022).

Kedua tersangka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu yang dimilikinya.

Mereka diamankan saat berada di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidimpuan tepatnya simpang Abdi Negara.

Kapolres Padang Sidempuan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut.

Hal itu disampaikan AKP Maria kepada awak media, Senin (7/11/2022) malam pukul 21:37 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

“Benar, kita mengamankan kedua tersangka karena diduga terlibat narkoba,” ungkapnya.

Dukatakan, E adalah warga Jalan Raja Endamora, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.

Sedangkan, MML alias Kemer warga Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Bincar Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Padang Sidimpuan.

Dari tangan tersangka E, sebut Maria, diamankan barang bukti 2 bungkus plastic klip tranparan diduga keras berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 8,46 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 3 buah sendok pipet.

Selain itu, 1 buah tas warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil, 1 bungkus plastic klip transparan besar yang berisi beberapa plastik klip kosong dan uang tunai Rp150.000.

Kemudian, dari tangan MML, diamankan barang bukti berupa 14 buah plastik klip kosong, 1 unit handpone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit mobil Toyota Rush Hitam nopol BM 1794 UA.

Untuk kronologis penangkapan kedua tersangka, lanjut Maria, berawal dari adanya info masyarakat mengatakan bahwa di daerah TKP sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ke TKP dan benar ada dua orang pria mencurigakan yang sedang bertransaksi. Setelah itu keduanya langsung ditangkap yang mengaku MML dan E.

“Ketika petugas menginterogasi RR dari mana barang haram tersebut dia peroleh, tersangka MML mengatakan dari E, setelah itu petugas menanyakan ke tersangka E dari mana dia dapat narkotika tersebut, tersangka menjelaskan mendapatkan dari tersangka MML,” ujarnya.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka MML alias Kemer.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka E dan MML serta barang bukti diboyong ke Polres Padang Sidimpuan. (JNS-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *