SIDEMPUAN – Empat orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Timsus Polres Padang Sidempuan di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, Minggu (7/8/2022).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
“Benar kita amankan AS (22), H (43), MDP (40), RS (24). Dari tangan keempat tersangka turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu,” ujar AKP Maria Marpaung.
Dari keempat tersangka berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,89 gram, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 mancis warna hijau, 1 kaca pirex, 1 jarum suntik, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Maria memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya, bahwa ada penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, kemudian tim menemukan lokasi tempat yang mencurigakan yaitu tepatnya disebuah rumah kontrakan milik bernama L.
Mendapat informasi itu, tim melakukan penggerebekan ditempat lokasi penyalahgunaan tersebut, tepatnya disebuah teras rumah kosong yang saat itu para tersangka telah selesai menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian, tim mengamankan empat tersangka berinisial AS, H, MDP, RS. Dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti alat hisap sabu dan plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1 jenis sabu dilantai teras rumah S.
“Guna proses penyidikan selanjutnya tim membawa para tersangka berikut barang bukti ke Polres Padang Sidempuan,” kata Maria. (JNS-Irul)