SIDEMPUAN – Sejak status tersangka disandang oleh Kadis Kesehatan Padang Sidempuan inisial SSL dan Bendahara inisial PH diumumkan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, kini muncul pengakuan yang membuat publik kaget dari eks kuasa hukumnya.
Adalah Razman Arif Nasution atau RAN, mengakui bahwa dirinya saat ini bukan lagi penasehat hukum atau pengacara dari sang Kadis maupun Bendaharanya.
“Benar, bukan lagi. Dan ia menunjuk pengacara negara. Biarlah jaksa menunjuk pengacaranya. Bagi saya kalau ada tindak pidana korupsi dikembalikan saja. Tapi, kalau keyakinan saya dia (SSL) tidak bersalah,” kata Razman Arif Nasution saat konferensi pers di salah satu Hotel di Padang Sidempuan, Minggu (3/7/2022) pukul 18.15 WIB.
Alasan SSL tidak lagi memakai jasa Razman Arif Nasution, lantaran SSL tidak kuat untuk membiayai Razman sebagai pengacaranya dan tim yang dibutuhkan dari Jakarta, maka mereka sepakati untuk memakai pengacara negara.
Razman pun berharap yang paling penting baginya, SSL dan PH harus bisa menerima hasilnya. Karena menurutnya SSL, PH, Kajari dan Kasi Pidsus telah melakukan tugasnya dengan baik.
Razman berharap kepada pimpinan SSL yang diatas, harus memberi bantuan. Tapi kalau juga tidak memberi bantuan, maka dirinya tidak bisa memaksa karena tidak ada wewenangnya disitu.
Razman yakin SSL dan PH tidak bersalah. Sedangkan ketika ia datang ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Razman meminta agar kasus digelar.
Tapi, gelar belum sempat dilakukan, Kajari dan Kasi Pidsus sudah keburu diganti. Setelah itu, Razman sibuk dengan urusanya, pun demikian SSL sibuk dengan urusanya.
Sementara, terkait dengan laporan pemerasan Kajari yang dilaporkan langsung oleh Razman Arif Nasution kepada PLT Sekjamwas, Dr Firdaus. Razman membenarkan.
“Memang benar, waktu itu saya buat laporan. Saya laporkan langsung ke Sekjamwas pak Firdaus. Tapi setelah itu mungkin Kajari dan Kasinya dipanggil, baru mereka melakukan verifikasi lalu menyatakan tidak bersalah lalu clear, jadi itu selesai,” ucapnya.
Dirinya tidak melihat dari segi manapun, Razman Arif Nasution ingin memberitahu bahwa menurut keyakinanya SSL dan PH tidak bersalah, jadi harapannya tidak bersalah.
“Saya ingin memberitahu, menurut keyakinan saya SSL dan PH tidak bersalah, jadi harapannya dibebaskan,” katanya.
Diketahui, Razman Arif Nasution sempat hadir mendampingi SSL di Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Jalan Serma Lion Kosong, pada Senin (31/1/2022) lalu.
Kedatangan SSL dan Razman bersama tim, waktu itu untuk memenuhi panggilan kedua atas kasus dugaan korupsi Biaya Tak Terduga (BTT) Dana Covid-19 TA. 2020 senilai Rp 600 juta yang tengah disidik Kejaksaan.
Razman Arif Nasution, kala itu mengungkapkan kepada wartawan bahwa ada oknum kejaksaan melakukan pemerasan.
Akhirnya, setelah dilakukan verifikasi oleh Kejaksaan Agung terhadap oknum Kajari yang dilaporkan tersebut, hasilnya tidak terbukti. (JNS-Irul)