SIDEMPUAN – Pasca penetapan dua tersangka kasus korupsi dana Covid-19 atau belanja tidak terduga (BTT) oleh Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dinilai melangkah jauh lebih baik.
Kedua tersangka itu yakni, SS selaku Kadis Kesehatan Padang Sidempuan, dan PH selaku Bendahara. Kedua pejabat ini diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana belanja tidak terduga (BTT).
Menanggapi hal itu, seorang Praktisi Hukum atau Advokat Kota Medan Abdur Rozzak Harahap kepada jelajahnews.id, Kamis (30/6/2022) justru “menantang” Kejari Padang Sidempuan.
“Apa berani melakukan penuntutan hukuman mati terhadap para pelaku dugaan Tipikor dana BTT untuk kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 di Dinas Kesehatan Padang Sidumpuan,” ujar Abdur Rozzak Harahap terkesan “menantang”.
Karenanya, ia mempertanyakan, apakaj Jaksa berani menuntut kedua tersangka dengan Pasal 2 (2) UU Tipikor?. Tuntutan hukuman mati kepada kedua tersangka sangatlah beralasan hukum.
Bukan tanpa alasan, pandang Rozzak, bahwa tersangka melakukan tindakan dugaan korupsi tatkala sedang terjadi bencana wabah Covid-19 yang merupakan bencana alam secara Nasional.
“Tuntutan hukuman mati ke tersangka sangat beralasan hukum. Alasan tersebut dikarenakan dana BTT Covid-19 yang dikorupsi tersangka adalah dana dari pemerintah yang telah mengucurkan dana tambahan belanja APBN TA 2020 untuk penanganan Covid-19 total Rp405,1 triliun,” kata Abdur Rozzak Harahap.
Ia merinci, dari Rp405,1 triliun itu di antaranya Rp75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp150 triliun untuk pembiayaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dijabarkan Abdur Rozzak Harahap, dalam Pasal 2 (1) UU No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016 diterangkan bahwa, pejabat pemerintahan yang diberi amanat mengelola dana itu, dan menyalahgunakan kewenangannya, dapat diancam sanksi pidana yang berlaku bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Bunyinya, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1miliar. Pada pasal 2 (2) UU Tipikor No 31/1999 menegaskan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” tegasnya.
Abdur menerangkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 (2) UU Tipikor No 31/1999 adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam Nasional.
“Lalu, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta penanggulangan tindak pidana korupsi,” bebernya.
Ia mengutarakan, penyalahgunaan alokasi dana penanggulangan wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam “keadaan tertentu”. Bahkan pelaku tindak pidana korupsinya, dapat diancam dengan pidana tuntunan dan pidana hukuman mati.
“Cukup beralasan hukum dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan nantinya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Sidempuan dalam surat dakwaannya wajib mendakwa tersangka dengan Pasal 2 (2) UU No 31/1999 tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Biaya Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Padang Sidempuan.
Dugaan tindak pidana korupsi BTT ini terungkap dari hasil penyidikan jaksa pada kegiatan operasional petugas monitoring Covid-19 Tahun Anggaran 2020 dengan menelan biaya sebesar Rp 600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Jasmin Manullang, Rabu (28/6/2022) mengatakan, setelah melakukan rangkaian penyidikan dan ekspose penanganan perkara, maka Dinkes Kota Padang Sidempuan diduga melakukan Tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Jasmin menyebut, dari hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh 2 alat bukti yang cukup, sehingga Kadis Kesehatan Padang Sidempuan berinisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus dan bendaharanya berinisial PH ditetapkan sebagai tersangka. (JNS-Irul)