MEDAN – MD (30) warga Jambi dan Jogin (30) warga Sumsel diamankan Polda Sumut lantaran membawa sabu seberat 2 Kg di Kompleks Perumahan Tasbi (Taman Setia Budi Indah) Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/9/2021).
Kedua tersangka kini ditahan di Polda Sumut, serta terancam hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Ihwal penangkapan kedua tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Tak berselang lama personil Subdit III Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sumut bergerak cepat melakukan pemantauan terhadap mobil yang dicurigai.
Tepat di Komplek Tasbi Satu, pada Jumat (17/9/2021) lalu, ke dua tersangka sedang mengemudikan mobil membawa narkoba melintas di Kompleks Tasbi. Mobil tersebut di tumpangi dua orang pria
hingga di berhentikan petugas.
Setelah diberhentikan, petugas melakukan penggeledahan dan di dapati barang bukti sabu seberat 2 Kg yang disimpan dalam pintu mobil, alhasil kedua pria penumpang minibus itu langsung diamankan petugas.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan 2 tersangka tersebut.
Ia menjelaskan, kedua pria itu inisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
“Saat di interogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 Kg sabu ke daerah Jambi,” katanya.
Kini kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg sudah ditahan di Polda Sumut.
(Pasrah S)