Pasca Mantan Kadis Dipolisikan, Kasat Reskrim Bantah Ada Intervensi

MEDAN – Beredar kabar atau humor menyebutkan ada intervensi pihak lain terhadap penanganan proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pasca dilaporkannya seorang mantan Kadis Pemprovsu ke Polrestabes Medan.

Untuk memastikan kabar tersebut, kru media jelajahnews.id melakukan konfirmasi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kasat menegaskan bahwa tidak benar atas humor tersebut. Kompol Teuku membantah ada campur tangan pihak lain dalam penanganan kasus, dan proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak benar pak, proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Perkembangan hasil penyidikan kami infokan melalui SP2HP,” tegas Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (30/5/2022).

Disinggung mengenai kasus sudah setahun lebih belum berhasil menghadirkan terlapor dihadapan penyidik. Pelapor bertanya-tanya apakah seorang ASN sulit untuk dilacak polisi.

Pelapor mengeluh, lantaran ia hanya ingin ada kepastian hukum supaya kasus ini bisa terang benderang. Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa menanggapi akan segera menginformasikan lebih lanjut.

“Iya pak, kami infokan lebih lanjut,” ujarnya.

 Baca Juga : Setahun, Kasus Penipuan dan Penggelapan Mengendap di Polrestabes Medan

Seperti diketahui, seorang mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB) Sumatera Utara, dan mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara inisial HD dilaporkan ke Polrestabes Medan tanggal 1 April 2021 silam.

HD dilaporkan oleh seorang warga Kota Medan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Laporan tersebut teregristrasi dalam LP/688/K/IV/2021/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 1 April 2021 dengan pelapor Nelson Rayadi Marpaung dan terlapor inisial HD

Setelah kasus tersebut dilaporkan, terlapor HD kabarnya belum pernah datang memenuhi panggilan penyidik, kendati kasus ini sudah ditangani penyidik sejak satu tahun silam.

Hal itu diketahui dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidiakan) yang ditanda tangani oleh Kompol Muhamad Firdaus SIK.MH tanggal 24 Maret 2022 yang diterima pelapor.

Didalam SP2HP poin 2 disebutkan bahwa penyidik akan kembali mengirimkan surat ke BKD Provinsi Sumut untuk menanyakan alamat terbaru dari terlapor. Terlapor belum berhasil dipanggil ke hadapan penyidik.

Kepada wartawan, pelapor Nelson Rayadi Marpaung mengatakan, dirinya sudah pernah dipanggil oleh penyidik dan menghadirinya, sehingga semua keterangan dan kronologis telah dijelaskan kepada penyidik.

“Saya sudah pernah dipanggil, tapi kenapa sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, padahal kasus ini sudah setahun lamanya saya laporkan,” ungkapnya, Senin (30/5/2022).

Nelson menceritan awal mula HD dilaporkan ke polisi, suatu ketika ia membeli pekerjaan berupa paket proyek dari HD (saat itu HD masih Kadis), jadi saat itu ada tiga pekerjaan paket proyek, kemudian dua pekerjaan proyek sudah selesai dikerjakan.

Namun, satu pekerjaan paket proyek ternyata tidak ada alias bodong, sedangkan ketiga pekerjaan proyek sudah dibayar lunas kepada HD secara kontan.

“Ada sekitar Rp 160 juta uang tidak dikembalikan oleh HD, saya menganggap telah dibohongi dan diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap saya,” katanya.

Lantaran karena tidak ada itikad baik dari HD, Nelson melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan sekitar satu tahun yang lalu.

“Paket proyek yang bodong uangnya tidak dikembalikan dan sisa uang proyek yang lain juga tidak dikembalikan HD kepada saya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nelson Rayadi Marpaung menerangkan, atas laporan dirinya di Polrestabes Medan sudah satu tahun lebih belum ada perkembangan yang signifikan.

Ia pun merasa kecewa terhadap kinerja penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, karena sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum dari Polrestabes Medan.

“Saya menduga adanya sesuatu di internal Poltestabes Medan yang perlu diselidiki bagian yang menangani kasus ini, saya selaku masyarakat yang menuntut keadilan merasa kecewa terhadap kinerja Polrestabes Medan,” tegasnya.

Rasa kecewa itu bukan tanpa sebab, semenjak 1 April 2021 kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Medan, terlalu lama waktunya tidak ada kejelasan dan tidak pernah menghadirkan HD dihadapan penyidik.

Alhasil, Nelpon menilai penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini kurang profesional dan lambat.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi berjanji akan segera menuntaskan kasus tersebut.

“Terima kasih infonya pak, kami segera tuntaskan, mohon waktu kami cek ya pak, mohon waktu pak,” katanya singkat. (JNS-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *