SIDEMPUAN – Seorang pria berusia 48 tahun diamankan Satuan Narkoba Polres Padang Sidempuan dari dalam Eks kampus IKIP pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Tersangka MZL ditangkap diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba golongan I jenis ganja.
Ia diamankan di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Wek I Simpang IKIP, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 22 bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dan 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja seberat 60 gram.
Selain itu, 1 bungkus kertas tictak, 1 buah dompet coklat, 1 HP merk nokia, 1 buah plastik asoy warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 120 ribu.
Kasat Narkoba Polres Padang Sidempuan AKP S Pulungan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung membenarkan penangkapan pria tersebut.
“Benar kita mengamankan tersangka MZL,” ujarnya Jumat (27/5/2022), sembari menyebut tersangka warga Jalan Janji Bangun, Kelurahan Timbangan.
Awalnya, kata Maria, kronologis penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada perkara tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja di TKP.
Setelah memperoleh informasi itu, petugas langsung meluncur ke TKP. Tiba dilokasi petugas melihat tersangka MZL sedang berada di dalam Eks kampus IKIP.
Tak lama kemudian tersangka ditangkap dan menggeledah badannya. Petugas pun menemukan barang bukti dan mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padang Sidempuan untuk dilakukan penyidikan,” tandasnya. (JNS-Irul)