SIDEMPUAN – 42 orang pejabat fungsional hasil penyertaan di lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidempuan kembali dilantik, Selasa (31/5/2022).
Wakil Walikota Padang Sidempuan Arwin Siregar mengatakan, penyetaraan jabatan ini merupakan kewajiban dalam menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Pelantikan ini bukan keinginan Walikota, tetapi ini adalah instruksi dari Presiden RI, yang mana Kota Padang Sidempuan harus melakukan penyetaraan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, ini adalah kewajiban yang harus kita lakukan,” ujarnya.
Arwin juga berharap kepada pejabat yang telah dilantik, untuk lebih keras bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga akan terwujud pemerintahan yang baik di Kota Padang Sidempuan.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Sidempuan Nomor:297/KTSP/2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrasi Serta Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan di lingkungan Pemko Padang Sidempuan.
Turut hadir, Sekdako Letnan Dalimunthe, Asisten Perekonomian & Administrasi Pembangunan Rahuddin Harahap, Asisten Administrasi Umum Hamdan Sukri, Inspektur Rahmat Marzuki, Kaban Bapelitbang Jusar Nasution dan Kabid Mutasi Iwan Nasution. (JNS-Irul)