17 Tersangka Pertikaian Puncak 2000, Bupati: PT BUK Jangan Buat Keributan di Tanah Karo

MEDAN – Pasca ditetapkannya 17 tersangka insiden berdarah Puncak 2000 Siosar Desa Sukamaju Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Tanah Karo, Polres Tanah Karo dibantu Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah.

Ke-17 pelaku yang diamankan inisial LB, HG, AA, DS, NS, BP, SDS, HG, KS, SS, RG, HS, JT, RT, DS, RG dan HRPG saat ini masih dirawat di RS Efarina Etaham Berastagi.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menegaskan pihaknya dan forkopimda Tanah Karo akan melakukan upaya-upaya mencari akar permasalahan.

Ronny mengatakan, Polda Sumut dan Forkompimda akan mengundang pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengetahui kawasan sengketa lahan, apakah masuk ke kawasan hutan atau milik perusahaan.

“Nanti ada rencana dari Polda Sumut dan Forkomoimda untuk mengundang instansi terkait, menentukan bagaimana atau lokasi tanah tersebut sah milik siapa. Artinya kita mengundang BPN kawasan Hutan untuk menentukan lokasi, apakah masuk kawasan hutan atau tidak, apakah milik perusahaan atau tidak, ini bagian langkah-langkah yang akan kita tempuh kedepannya supaya masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Kapolres Tanah Karo dalam press release di Polda Sumut, Senin, (23/5/2022) malam.

Ronny juga mengatakan soal latar belakang kejadian yang dipicu sengketa atau konflik pertanahan antara perusahaan dengan sekelompok masyarakat.

“Dapat kami jelaskan bahwa di lokasi tersebut itu sebetulnya ada dua permasalahan utama. Yang pertama itu adalah masalah HGU yang diterbitkan atas nama perusahaan, itu luasnya 89,5 ha. Kemudian diluar daripada HGU tersebut, ada lokasi atau area yang menurut PT BUK adalah miliknya namun menurut versi dari masyarakat itu adalah tanah ulayat atau adat bahkan menurut masyarakat itu masuk kawasan hutan. Jadi ini ada dua permasalahan tapi dalam satu hamparan. Yang satu HGU yang satu diluar HGU,” ujar Ronny.

Baca juga : Pasca Insiden Berdarah di Puncak 2000, Polisi Tetapkan 17 Tersangka, 16 PT BUK dan 1 Warga

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kasus insiden berdarah tersebut berhasil diungkap Polres Tanah Karo dibantu oleh Dit Reskrimum Polda Sumut.

“Tanggal 17 Mei 2022 kejadian, sementara tanggal 22 Mei Polres dan Ditreskrimum sudah berhasil mengungkap para pelaku dan mengamankannya, dan berdasarkan hasil gelar perkara sudah menetapkan 17 orang tersangka,” ujarnya.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyebut, peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama antara PT BUK dengan kelompok masyarakat Desa Sukamaju sudah diungkap dan menangkap pelaku.

Kedepan, lanjut Tatan, Polres Tanah Karo dan Forkompimda akan mengundang para pihak untuk menentukan keabsahan daripada kepemilikan atas hak yang diklaim oleh masing-masing pihak.

“Karena objeknya adalah masalah tanah, sehingga harus ditentukan bersama-sama terkait dengan kepemilikan terhadap objek tanah tersebut, kemungkinan dalam minggu ini,” bebernya.

Lebih lanjut, kata Tatan, sekaitan dengan proses permasalahan ini, pihaknya bertindak bahwa objek (lahan) tersebut adalah objek dalam satus Quo, karena sebelumnya sudah ada masalah saling mengklaim dan sudah berperkara baik di kantor Polisi, berkaitan dengan laporan polisi yang ada di Polres Tanah Karo, disamping adanya kasus perkara perdata.

“Sehingga untuk menghindari terjadinya bentrokan/konflik yang bisa merugikan masing-masing pihak, sehingga Polres Tanah Karo di back up unsur TNI memasang police line terhadap objek lahan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tanah Karo Cory Sriwaty Sebayang menjelaskan, tiga minggu sebelum kejadian unsur Forkopimda dan perusahaan PT BUK maupun masyarakat telah membuat suatu kesepakatan yang ditanda tangani, agar semua pihak saling menahan diri dan jangan dulu membuat kegiatan dilokasi tersebut.

“Tapi sangat disayangkan, mungkin PT BUK juga tidak sabar dan masyarakat kami yang di Desa Sukamaju merasa dilanggar, dimana PT BUK pada waktu itu sebagaimana penjelasan Kapolres ada alat berat disitu, sehingga masyarakat kami merasa keberatan,” tukas Bupati.

Bupati Cory berharap kepada masyarakat Desa Sukamaju agar bersabar, begitu juga dengan pihak PT BUK harus menjaga kelompoknya agar jangan membuat keributan di Tanah Karo.

“Untuk itu besar harapan kami kepada masyarakat agar bersabar, dan juga PT BUK harus menjaga daripada tim-timnya jangan membuat suatu keributan di Tanah Karo,” tegasnya.

Selanjutnya, Polres Tanah Karo diback up Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan 17 orang tersangka. Adalah 16 orang dari PT BUK dan 1 orang masyarakat Desa Sukamaju.

Dalam insiden berdarah ini, hasil penyelidikan Polisi menyimpulkan ada tiga orang korban dari masyarakat dan satu korban dari PT BUK.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar membenarkan, terjadi bentrok berdarah antara karyawan PT BUK dengan sekelompok masyarakat pada Selasa (17/5/2022) pukul 12.00 WIB di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.

Peristiwa berdarah ini dipicu akibat sengketa tanah antara PT BUK dengan masyarakat yang sudah lama berlangsung dan puncaknya terjadi pertumpahan darah di lokasi sengketa.

Awal mula terjadinya bentrokan, saat itu pihak perusahaan akan melakukan kegiatan dengan mendatangkan alat berat ke lokasi.

Ketika alat berat bekerja seketika ada sekelompok masyarakat dari Desa Sukamaju menghalangi pekerjaan, sehingga situasi menjadi memanas dan betrokan pun tak terelakkan.

“Saat situasi memanas ada perbuatan atau tindakan-tindakan kita anggap sebagai tindak pidana yaitu melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga terjadilah korban dari beberapa masyarakat dan juga dari pihak perusahaan,” ujar Ronny.

Kata Ronny, para korban ini ada yang luka-kuka dan kerugian materiil yaitu satu bangunan kedai (warung) diatas lahan dirusak dan 12 unit sepeda motor serta satu unit kendaraan milik masyarakat juga dirusak.

“Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan dan proses penyidikan sedang dilanjutkan terus,” pungkasnya. (JNS-BTM)