DELI SERDANG – Sebuah gudang tempat usaha diduga keras lokasi pembuangan limbah “illegal atau siluman” menjadi sorotan publik beberapa pekan ini.
Gudang itu berada di Jalan Gambir Pasar 8, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Amatan jelajahnews.id, Senin (23/5/2022), dari luar memiliki tembok beton tidak bercat berukuran lebih kurang setinggi tiga meter dan pagar bercat abu-abu seperti pengolahan pabrik, namun tidak ada tanda dan merk atau papan nama usaha.
Sementara, jika dilihat arah kedalam gudang terpantau ada beberapa berupa workshop beratapkan menyerupai seng.
Anehnya, kondisi pagar gudang selalu keadaan tertutup sehingga terkesan ada yang disembunyikan supaya tak tersorot dari luar oleh masyarakat.
Lantaran mencurikan, olehnya dugaan-dugaan pun muncul ditengah masyarakat. Seperti ada dugaan lokasi tersebut digunakan menjadi tempat pembuangan limbah illegal.
Sebab, informasi diperoleh dari masyarakat bahwa gudang itu disebut-sebut tempat pengolahan Kaporit yang merupakan zat kimia berbahaya.
Hasil penelusuran, tempat usaha itu sangat ganjil, saat malam hari beberapa truk tangki masuk dan tidak diketahui entah apa isinya serta bermuatan apa. Sementara, kalau siang hari keluar membawa muatan berbentuk cairan berwarna putih.
Ketika dilakukan upaya konfirmasi ke pemilik sedang tidak berada ditempat.
Beberapa waktu lalu kru media sudah pernah mempertanyakan Kepala Dusun (Kadus) VIIII bernama Hamzah namun tak berbalas WhatsApp yang dikirim.
Sementara, Kepala Desa Bandar Klippa Suripno SH, dikonfirmasi via seluler mengatakan tidak mengetahui akan keberadaan usaha yang diduga Kaporit tersebut.
Suripto mengatakan, belum ada pemberitahuan maupun laporan baik dari Kadus dan masyarakat setempat. “Belum ada laporan Kadus dan masyarakat Pak,” katanya.
Diperoleh informasi tempat usaha itu sudah beroperasi sejak 10 tahun silam, diduga beroperasi tanpa memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku. (JNS/*)