TANJUNGBALAI – Niat hendak berlayar ke Malaysia terpaksa batal. Pasalnya, ke 11 orang calon Pekerja Imigran Indonesia (PMI) illegal ini keburu ditangkap Polisi pada Minggu (16/1/2022) pukul 11:50 WIB.
Ke 11 orang itu adalah 8 pria dewasa dan 3 perempuan dewasa. Mereka ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda dari sebuah rumah persembunyian.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan membenarkan penangkapan ke 11 orang imigran illegal tersebut.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada dua lokasi,” ujar Ahmad Dahlan, Senin (17/1/2022).
Dikatakan, TKP pertama dirumah Rajali, 7 orang diamankan, lokasi di Jalan HM Nur, Gang DTM Toib, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan, TKP kedua dirumah M Husain, 4 orang diamankan, lokasi di Jalan Pringgan, Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus dugaan penyeludupan imigran illegal ini, kedua pemilik rumah turut diamankan polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pemilik rumah dilakukan Berita Acara Pemerikaan (BAP) untuk proses lebih lanjut. Sedangkan ke 11 orang calon PMI diserahkan ke pihak BP2MI Medan,” katanya. (SJN/r)