106 WBP Rutan Sipirok Dapat Remisi, 1 Orang Bebas di HUT RI Ke-78

TAPSEL– Di moment HUT RI ke-78 tahun, sebanyak 106 warga binaan pemasyarakatan (WBP) rumah tahanan (Rutan) Kelas llB Sipirok menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly Pasaribu secara simbolis kepada 3 orang WBP Rutan Kelas llB Sipirok, Kamis (17/08/23).

Dalam acara upacara penyerahaan remisi umum, Bupati Tapsel Dolly Pasaribu membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham menyampaikan, bahwa pemberian remisi umum ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada Napi yang perilaku baik selama menjalani masa pidana didalam Lapas.

Oleh sebab itu, pemerintah berharap agar narapidana yang memperoleh remisi umum agar tetap menunjukkan perilaku yang baik didalam Lapas maupun setelah bebas (selesai) menjalani masa pidana di tengah-tengah masyarakat nantinya.

Usai acara upacara penyerahan Karutan Rutan Kelas llB Rutan Sipirok, Muslim Surbakti, Amd, IP, SH mengatakan, jumlah WBP Rutan Kelas llB Rutan Sipirok sebanyak 112 orang dan tahanan 50 orang.

“Dari jumlah WBP sebanyak 112 orang, yang mendapat remisi ada sebanyak 106 orang WBP dan 1 orang langsung menghirup udara bebas yakni berinisial K. Halawa, sedangkan 105 orang lainnya mendapat pengurangan masa,” ungkap Karutan Sipirok.

Muslim Surbakti menjelaskan, kasus yang mendominasi penerima remisi adalah narkotika. Selain narkotika, ada juga kasus kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak, illegal logging dan Korupsi serta kasus-kasus pidana lainnya.

Dari 106 WBP yang menerima remisi, 25 orang WBP mendapat remisi satu bulan, 17 orang mendapat dua bulan, 31 orang mendapat 3 Bulan, 23 orang mendapat 4 Bulan, 8 orang mendapat 5 bulan, 1 orang mendapat 6 bulan dan satu orang bebas.

Tampak hadir dalam upacara penyerahaan Remisi Umum, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Sekwan Tapsel, Perwakilan Kaban BNNK Tapsel, Katua PPK Tapsel. (JN-Irul)