Wong Cun Sen dan Syaiful Ramadhan Dihunjuk Pimpinan DPRD Medan Sementara

Politik4 views

MEDAN – Sekretariat DPRD Medan telah menjadwalkan pelantikan dan pengambilan sumpah bagi 50 anggota DPRD Medan periode 2024-2029 pada Selasa 17 September 2024. Dua dari 50 anggota DPRD, telah ditetapkan untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan sementara yakni Drs Wong Cun Sen dan Ir Syaiful Ramadhan.

Kedua nama itu merupakan yang dihunjuk atau rekomendasi pengurus Partai Politik (Parpol) peraih kursi terbesar di DPRD Medan yakni Wong Cun Sen dari PDI P dan Syaiful Ramadhan dari PKS.

Selanjutnya, pimpinan DPRD Medan sementara akan bertugas memimpin rapat penyusunan Fraksi-Fraksi di DPRD Medan, memfasilitasi penyusunan tatib dan proses penetapan pimpinan defenitip.

Sebagaimana diketahui, setelah 50 anggota dewan dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan pada 17 September 2024 terlebih dahulu mengikuti orientasi pembekalan yang difasilitasi Pemprovsu. Setelah mendapat pembkalan, kemudian akan menjalankan tufoksi sebagai anggota dewan.

Untuk penetapan pimpinan defenitif diatur sesuai ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana untuk DPRD Medan memiliki 4 Pimpinan defenitif merupakan jatah dari 4 Parpol peraih kursi urutan terbesar. Untuk mendapat jatah pimpinan yakni Ketua, Wakil Ketua 1, 2 dan 3 berasal dari Parpol peraih kursi terbesar yakni PDI Perjuangan = 9 kursi, PKS = 8 kursi, Golkar = 6 kursi dan Gerindra = 6 kursi.

Sedangkan untuk menentukan siapa 4 nama anggota dewa yang menjadi pimpinan DPRD Medan berdasarkan surat resmi dari pimpinam/pengurus Parpol bersangkutan. Kemudian ke dua pimpinan sementara akan menjadwalkan pelantikan 4 Pimpinan DPRD Medan oleh Gubernur.

Kemudian ke 4 pimpinan defenitif akan segera melakukan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Medan (AKD).Terkait penunjukan nama Wong Cun Sen sebagai Ketua DPRD Medan sementara, kepada PosRoha.com, Kamis (12/9/2024) dibenarkan Ketua DPC PDI P Kota Medan Hasyim SE. Begitu juga Syaiful Ramdhan membenarkan Dianya direkomendasikan PKS untuk pimpinan sementara.(jns)