LANGKAT – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura melaksanakan acara pemberian remisi khusus Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 kepada warga binaan (WBN), di Gereja Rutan Kelas IIB Tanjung Pura, Sabtu (25/12/2021).
Kegiatan pemberian remisi ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Rian Firmansyah selaku Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura yang diwakili oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Kelas IIB Tanjung Pura, Iriadi dan dihadiri oleh pegawai dan warga binaan yang beragama Kristen dan Katholik yang mendapatkan remisi.
Sebanyak 15 orang warga binaan Rutan Tanjung Pura mendapatkan remisi khusus Natal dan Tahun baru, karena telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran remisi yang diterima bervariasi yaitu, mulai dari 15 (lima belas) hari dan 1 (satu) bulan.
Rian Firmansyah mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi Narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
“Remisi adalah merupakan bentuk apresiasi Negara bagi Narapidana yang telah berusaha menunjukkan perilaku yang lebih baik,” jelas Rian.
Rian berharap, agar seluruh warga binaan dapat mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik serta mematuhi seluruh tata tertib/peraturan rutan.
“Saya berharap semoga warga binaan lainnya, termotifasi untuk lebih baik dan mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan Rutan, agar layak menerima remisi selanjutnya”.harapnya. (Pasrah S)