DELISERDANG – Mengenai polemik warga Dusun II Kampung Keling, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu yang meminta pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu tidak menutup akses jalan bagi ratusan warga mendapat tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, memberi penjelasan bahwa pembangunan Lapas Kelas IIA Pancurbatu tidak menutup akses jalan, sebab masih ada jalan alternatif lain yang bisa digunakan masyarakat.
“Jadi pembangunan Lapas Pancurbatu tidak ada menutup akses jalan masyarakat, karena ada jalan alternatif keluar lain yang bisa dilalui oleh masyarakat,” kata Imam Suyudi menjawab konfirmasi wartawan, Senin (27/9/2021).
Ia juga menerangkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada lingkungan masyarakat dengan melakukan penertiban bangunan liar yang dibangun masyarakat di atas lahan milik lapas.
“Sudah sosialisasi ke lingkungan sebelumya kepada masyarakat dengan penertiban bangunan liar yang dibangun di lahan milik Lapas Pancurbatu, dan dilanjutkan dengan pembersihan lahan,” bebernya.
Ditambahkan Imam, pembangunan Lapas Pancurbatu sudah dilakukan dengan proses perizinan sesuai prosedur maupun ketentuan serta dilakukan diatas tanah hak milik Lapas Pancurbatu sendiri yang sudah bersertifikat hak milik. Namum, ia tidak merinci apakah plang perizinan sudah ada di lokasi atau belum.
“Jadi alasan pembangunan itu untuk mengatasi over crowded di wilayah Sumatera Utara yang hingga saat ini sudah mencapai diatas 150 persen,” ujarnya.
Sebelumya, pembangunan perluasan Lapas Kelas IIA Pancur Batu menuai masalah dan menimbulkan polemik bagi warga Dusun II Kampung Keling, Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Hal itu terkuak ketika anggota DPRD Deli Serdang Dapil IV Abdul Hakim Keliat SH melaksanakan reses tahap ketiga tahun 2021 di Jalan Kampung Keling, Dusun II Desa Tengah, Kecamatan Pancur Batu pada Minggu (26/9/2021).
Amir Ginting (61) mengatakan, selama ini jalan dibelakang Lapas Kelas IIA Pancur Batu satu-satunya akses jalan digunakan oleh masyarakat baik roda 4 dan roda 2 untuk melakukan aktifitas sehari-hari.
Ia menyebut, tanpa koordinasi dengan masyarakat Kampung Keling pihak lapas Kelas IIA Pancur Batu menutup akses jalan yang biasa dilalui mereka. Ia dan warga lain tidak ingin berpolemik. Olehnya, atas hal itu Amir memohon kepada Anggota DPRD dapat memperjuangkan aspirasi warga.
Jendakem Sinuraya (77) wanita sepuh ini memohon pada DPRD mendukung warga mengenai akses jalan yang ditutup lapas diberikan solusi yang baik. Ia meminta kepada pemerintah membuka dan memberikan akses jalan kepada mereka supaya bisa melakukan aktifitas sehari-hari.
Pasalnya, jika terjadi kebakaran dilingkungannya, ada orang sakit dan ada keluarga yang berkunjung menggunakan mobil bagaimana cara mereka memperoleh akses yang cepat jika jalan ditutup seperti sekarang ini.
Jumparas Sinuhaji (47) meminta hak kesetaraan kepada pemerintah dalam hal ini Lapas Kelas IIA Pancur Batu.
“Selaku warga biasa meminta keselarasan, jangan karena kami masyarakat kecil direndahkan. Jadi tolong aspirasi dan keinginan kami didengarkan, beri akses jalan walaupun kecil tapi tolong berikan akses jalan. Hargai kami semua masyarakat ini,” ujar Jumparas Sinuhaji dengan suara parau sembari diaminkan masyarakat lain yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim Keliat SH juga menyoroti mengenai plang proyek pembangunan Lapas Kelas IIA Pancur Batu tersebut. Ia mengaku tidak ada melihat plang proyek pembangunan di lokasi.
“Saya tidak melihat ada plang proyek dalam pembangunan, dan ini akan dipertayakan kepada Ibu Camat dan ke Dinas Perizinan apakah sudah ada izin untuk pembangunan lapas Pancur Batu ini,” ujar Abdul Hakim Keliat Minggu (26/9/2021).
(BTM)