TANJUNG PURA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Pura Rian Firmasnyah bersama pejabat struktural dan staff menggelar sosialisasi kepada ratusan warga binaan (WBP) Rutan di Lapangan Blok Hunian, Senin (4/7/2022).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Dalam sambutannya, Rian Firmansyah menyambut baik program dimulainya persiapan kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar yang tentu menyesuaikan situasi Covid-19.
“Alhamdulillah, atas izin Allah Rutan Tanjung Pura akan mulai layanan kunjungan tatap muka, bapak-ibu sekalian bisa melepas rindu kepada keluarga dengan kunjungan secara bertatap muka,” katanya yang disambut riuh ucapan Alhamdulillah dari warga binaan.
Kunjungan tatap muka akan diberlakukan dengan syarat-syarat dan kententuan, tetap ada penyesuaian mekanisme, ada batasan sesuai edaran yang ada, dan pengunjung haruslah keluarga inti dari warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bersangkutan, hanya bisa dilakukan satu kali dalam satu minggu.
Untuk menerapkan kebijakan ini, petugas di Rutan Tanjung Pura diharapkan memperhatikan ketentuan layanan kunjungan tatap muka terbatas, di antaranya memastikan pengunjung merupakan keluarga inti satu tingkat ke atas, kebawah dan setara.
“Ingat kita harus komit dalam layanan kunjugan kali ini, keluarga inti yang akan menjenguk saudara semua harus sudah vaksin Booster atau digantikan dengan surat Tes Antigen yang menyatakan negative setujuu,” ucap Karutan dan disambut setuju dari warga binaan.
Setiap WBP dibatasi menerima kunjungan sekali dalam satu minggu pada jam kerja, dan pengunjung telah menerima tiga dosis vaksin Covid-19, dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin, sementara pengunjung yang belum menerima dosis lengkap wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif.
Rian Firmansyah juga menjelaskan, bahwa layanan kunjungan ini diberlakuan dari hari Senin sampai dengan hari Jumat untuk layanan titipan makanan kita buka dari Senin sampai dengan Sabtu.
“Jadi bagi saudara yang telah berkunjung selanjutnya tetap bisa gunakan layanan titipan makanan pada jam dan hari kerja seperti biasanya,” katanya.
Rutan pastikan bahwa kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan. (JNS-Pasrah)