Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Tekankan Profesionalisme dan Integritas

JAKARTA| Jelajahnews — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, secara resmi melantik 78 Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Rabu (09/04/2025).

Pelantikan yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan.

Ia mengingatkan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional tidak hanya didasarkan pada kebutuhan organisasi, tetapi juga mempertimbangkan aspek moralitas, kompetensi, serta pola karier Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Saya berpesan agar sumpah dan janji jabatan yang telah Saudara-saudari lakukan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Wamen Ossy.

Sebanyak 78 pejabat yang dilantik terdiri dari berbagai jabatan fungsional, di antaranya Analis Hukum, Analis Anggaran, Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Pranata Keuangan APBN, dan Pranata SDM Aparatur.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Wamen Ossy berharap para pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan peran strategis dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, dan profesional.

“Saya mengajak Saudara-saudari untuk terus meningkatkan kompetensi, bekerja dengan semangat pengabdian, serta menjunjung tinggi integritas. Jadilah bagian dari solusi untuk pelayanan publik yang lebih baik,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Wamen Ossy menyampaikan harapan agar seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN dapat senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dan diberikan kekuatan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. (JN- Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *