PAYAKUMBUH| Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya urusan administratif, melainkan bentuk nyata penghormatan negara terhadap adat, identitas, dan warisan leluhur.
Hal itu disampaikannya saat menyosialisasikan program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Selasa (20/05/2025).
“Pendaftaran tanah ulayat adalah pengakuan bahwa tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal identitas, sejarah, dan kearifan lokal.
Ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap masyarakat adat, terhadap niniak mamak, terhadap warisan yang telah dijaga turun-temurun,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Ia menekankan bahwa proses legalisasi tanah ulayat justru akan memperkuat eksistensi hak adat dalam sistem hukum nasional.
Negara, kata Ossy, hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat tanpa menghapus sistem penguasaan yang telah hidup secara turun-temurun.
“Negara hadir untuk memastikan tanah-tanah ulayat tetap berada dalam kendali masyarakat adat, sesuai prinsip-prinsip adat yang hidup dan berkembang. Justru dengan didaftarkan, tanah ulayat akan lebih kuat secara hukum,” tegasnya.
Sinergi untuk Keadilan Agraria
Wamen Ossy juga mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, akademisi, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama mendorong pendaftaran tanah ulayat.
Ia menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Suwito, serta sejumlah tenaga ahli dan kepala kantor pertanahan dari Provinsi Sumatera Barat.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi sinyal kuat bahwa isu tanah ulayat mendapat perhatian serius di tingkat pusat maupun daerah.
Aset Daerah Diperkuat, Potensi Ekonomi Didorong
Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN menyerahkan 16 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Kota Payakumbuh yang diterima langsung oleh Wali Kota Zulmaeta.
Sertipikasi ini diharapkan memperkuat perlindungan aset pemerintah daerah dari potensi konflik lahan di masa depan.
Wali Kota Zulmaeta menyambut baik langkah pendaftaran tanah ulayat, seraya menilai kebijakan ini sebagai peluang bagi penguatan ekonomi lokal.
“Keberadaan tanah ulayat ini merupakan potensi pembangunan kota sesuai tujuan penataan ruang. Sertipikasi tanah akan mendukung Payakumbuh sebagai kota maju, produktif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Kota Payakumbuh, serta para tokoh adat dan perwakilan masyarakat.
Dengan semangat gotong royong dan komitmen bersama, pendaftaran tanah ulayat diharapkan menjadi jalan tengah antara modernisasi administrasi pertanahan dan pelestarian kearifan lokal.