SIBOLGA – Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Dr Saroha Manullang menyambut kunjungan Walikota Sibolga, H Jamaluddin Pohan di Kantor Imigrasi Sibolga Jalan Sisingamangaraja No 477 Kota Sibolga, Sumatera Utara, Senin (6/12/2021).
Bukan hanya Saroha, Walikota juga disambut seluruh pejabat struktural Kantor Imigrasi Sibolga. Walikota didampingi Asisten I Sesdakot Josua Hutapea, Tenaga Ahli Bidang Keagamaan dan Sosial, Kamil Gulo dan rekan media.
Saroha mengajak Walikota mengelilingi kantor melihat perubahan-perubahan dan meningkatan pelayanan keimigrasian yang sudah dilakukan selama ini.
Walikota Sibolga mengaku terkesan dengan banyaknya perubahan yang telah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Sibolga seperti petunjuk parkir yang jelas, toilet berkebutuhan khusus, tersedianya ruang menyusui, penunjuk jalan bagi disabilitas, ruang, kotak pengaduan dan makanan kecil bagi pemohon paspor.
Saroha juga menperkenalkan berbagai inovasi pelayanan keimigrasian yang telah dilakukan seperti BAP Paspor Sehari (BAPER), Melayani Saat Istirahat (MESRA) dan Hampiri Orang Sakit (HORAS).
“Merupakan suatu kebanggaan dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warga Kota Sibolga terutama dalam hal pelayanan paspor. Saya berharap pak Walikota beserta seluruh masyarakat Kota Sibolga terus memberikan dukungan sehingga kami dapat memberikan dan menciptakan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan publik,” ucap Saroha Manullang.
Saroha juga menjelaskan bahwa untuk mendapatkan antrian paspor tidak perlu lagi harus datang ke kantor imigrasi, cukup download Apilikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), sehingga masyarakat lebih menghemat waktu dan mengurangi antrian panjang di tempat karena dalam aplikasi itu pemohon dapat memilih tanggal dan waktu datang.
“Sungguh luar biasa perubahan yang dilakukan oleh Imigrasi Sibolga. Hal ini sangat berbeda ketika saya datang pertama kali memohon paspor dimana sekarang ruang pelayanan imigrasi Sibolga ramah akan semua kalangan dan tingkatan umur dan lebih tertata,” puji Walikota Sibolga, H Jamaluddin Pohan.
Dikatakan Walikota, ia berharap agar seluruh Camat dapat melakukan studi tiru ke Kantor Imigrasi Sibolga untuk mempelajari tentang pelayanan publik yang terbaik.
Sementara, usai peninjauan ditutup dengan pemberian testimoni oleh Walikota Sibolga dan bertukar plakat sembari menikmati makanan kecil di ruang pelayanan.
Sekedar diketahui, berdasarkan UU No 25 pasal 1 ayat 1 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut : Kesederhanaan, prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
Kejelasan, ini mencakup beberapa hal penting bagi masyarakat seperti persyaratan teknis, administratif pelayanan publik, unit kerja/pejabat yang berwenang, bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan, persoalan sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, rincian biaya pelayanan publik, tata cara pembayaran dan kepastian waktu. (BTM/r)