MEDAN – Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan minta Pemko Medan agar menerapkan segala jenis Perda dengan tegas dan konsekuen. Namun, dalam menciptakan suasana aman dan ketertiban perlu melalui pendekatan yang humanis dan elegan.
Hal itu disampaikan wakil sekretaris Fraksi HPP DPRD Medan Abdul Rani SH dalam pendapat Fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang ketentraman dan ketertiban umum melalui rapat paripurna, Senin (18/10/2021). Pada kesempatan itu, Fraksi HPP menyebut menerima dan menyetujui Ranperda dijadikan Perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala serta pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya serta Plt Sekwan Alida SH Mhum. Hadir juga Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan sejumlah beberapa pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Abdul Rani Asal politisi PPP ini, selain penegakan hukum yang tegas dan konsekuen, hal yang penting menjadi perhatian Pemko dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban perlu meningkatkan pendekatan- pendekatan humanis, elegan dan menenangkan.
“Artinya, Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan Perda harus dididik, dilatih dan diberikan bekal pengetahuan yang cukup dari segala aspek ilmu pengetahuan yang penunjang kinerja. Sehingga lahirlah Satpol PP yang elegan, professional dan berwibawa, “sebut Abdul Rani yang saat ini duduk di Komisi I DPRD Medan membidangi hukum dan keamanan itu.
Ditambahkan Abdul Rani, penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah urusan wajib Pemerintah dan menjadi hak masyarakat sebagai bagian dari kebutuhan menuju kehidupan sejahterah. Untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman sangat diperlukan regulasi yang kuat sebagai jaminan adanya perlindungan bagi seluruh masyarakat.
Sebab tambah Abdul Rani, terjadinya gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat disebabkan banyak aspek, diantaranya tingkat keimanan, kesadaran, ekonomi, sosial dan politik. Maka dengan lahirnya Perda ketentraman dan ketertiban umum, program pembangunan manusia akan menjadi pintu masuk utama untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di tegah-tengah masyarakat.
Abdul Rani menyebut, tujuan Peraturan atau hukum dibuat dalam rangka menjaga kemanfaatan dan kepastian seluruh kepentingan terjaga dengan baik. Atas dasar itu, seluruh amanah yang tertuang dalam Perda nantinya harus melahirkan kebaikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
Disampaikan, bila segala urusan ingin berjalan dengan baik harus dimulai dari diri sendiri. “Artinya para elit dan pimpinan di kota ini sebagai panutan dan tauladan masyarakat harus mampu menunjukkan sikap dan perilaku yang baik,” imbuhnya.
Selanjutnya tambah Abdul Rani, guna mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, harus diawali dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang cukup. Sehingga ketiadaan sarana dan prasana tak dijadikan alasan bagi siapapun untuk tidak menjaga keamanan dan ketertiban.
Begitu juga dengan Kepala Lingkungan sebagai aparat pemerintah yang ada di tengah-tengah masyarakat, harus orang yang memiliki pemahaman, wawasan dan ilmu pengetahuan yang cukup terkait dinamika kehidupan di lingkungannya. Dengan disahkannya perda ini, pada mendatang harus dipastikan, kapasitas dan kualitas kepala lingkungan lebih baik lagi, sehingga harapan kepala lingkungan benar-benar mampu mengayomi masyarakatnya dapat diwujudkan.
Sementara itu Walikota Medan Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan dalam ketentuan Undang-undang disebutkan, yang menjadi urusan daerah kabupaten/kota adalah penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum dalam satu daerah kabupaten/kota, penegakan perda kabupaten/kota dan peraturan bupati/wali kota, pembinaan penyidik pegawai negeri sipil kabupaten/kota.
“Sejalan dengan pembagian urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum, Pemerintah Kota Medan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang ketenteraman dan ketertiban umum,” ucap Bobby Nasution.
Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Dengan demikian, tambahnya, diharapkan akan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan, menjaga dan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum.(JN)