KARO – Kabupaten Karo menjadi salah satu tempat tujuan selanjutnya dalam rangka menyebarluaskan informasi mengenai Layanan Administrasi Hukum (AHU) di wilayah khususnya terkait dengan Perseroan Perorangan.
Tim yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem, Kasubbid Pelayanan AHU Surya Darma beserta staf Sub Bidang Pelayanan AHU.
Kunjungan tim diterima oleh Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting yang didamping staf ahli Bupati Kato David Trimei Sinulingga dan Kepala Bagian Hukum Monika M Purba, Selasa (12/7/2022) bertempat di kantor bupati Karo.
Dalam audensi tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Alex Cosmas Pinem mengatakan, kami datang untuk memperkenalkan TUSI Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut termasuk layanan AHU dan lebih khususnya memperkenalkan dan menjelaskan mengenai Perseroan Perorangan.
Jadi, Munculnya Perseroan Perorangan dari Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mana turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, dimana Persero Perorangan adalah PT yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan tidak memerlukan akta pendirian dari Notaris,” bebernya.
“Secara teknis pendaftaran dilakukan secara Online debgan biaya pendaftaran hanya Rp 50.000,-. Tujuan dalam pelaksanaan kegiatan ini yaitu agar pihak Pemda Karo dapat mendorong UMK yang ada di Karo untuk melakukan pendaftaran perusahaan,”pungkasnya. (Jai)