SIDEMPUAN– Ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia)Tabagsel, Subur Siregar, SH bersama M.Sulaiman Harahap,SH merasa miris dan kecewa atas dakwaan kedua oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Padang Lawas Utara (Paluta) kepada seorang petani miskin bernama Sumarno (43).
Kekecewaan itu mereka ungkapkan kepada awak media, Jum’at (06/01/2023), di karenakan ayah dari 5 anak petani Desa Kosik Putih Kec Simangambat, Kabupaten Paluta ini di dakwa JPU Paluta dengan undang-undang (UU) yang sudah mati.
Lebih lanjut kuasa hukum M.Sulaiman mengatakan, sebelumnya pada tanggal 2 Januari 2023 sidang Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tentang perkara tersebut tertunda di karenakan Kondisi Sumarno sedang dalam keadaan sakit.
Dakwaan yang di buat JPU berupa Pasal 78 ayat 2 Jo pasal 50 ayat (2) Huruf A undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 35 dan 36 Undang – undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam perkara tersebut, kata Advokat muda ini, Pengadilan Negeri Padang Sidempuan tertanggal 4 Januari 2023 kembali menyidangkan perkara Nomor surat Dakwaan No Reg Perkara PDM 35/EKU/2/11/2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut umum PT SRL (PT.Sumatera Riang Lestari).
Adapun pemeriksaan perkara Pengadilan Negeri Padang Sidempuan dengan No Register perkara pidana no 349/pid.sus/2022/PN./PSP yang di pimpin oleh Hakim ketua bernama Prihatin SH,MH dan Ryki Rahman Sigalingging SH,MH sebagai Hakim anggota, beserta Rudy Rambe,SH sebagai Hakim anggota.
Dalam surat dakwaan tersebut di tanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Padang Lawas Utara pada tanggal 10 November 2022 atas nama Sesy Septiana Sembiring SH dan Erwin Ade putra Silaban.
Sulaiman bersama Ketua KAI Tabagsel menegaskan, ada beberapa Point’ Penting perihal yang harus di perhatikan dalam Surat Dakwaan tersebut,
1. Surat Dakwaan Undang – undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan tidak berlaku lagi karena telah di ganti dengan berlakunya Undang – undang Nomor 18 tahun 2013
2. Surat Dakwaan yang di buat JPU merupakan pelanggaran sanksi administratif dan bukan termasuk Ranah Pidana berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 2021 tentang tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Pada pasal 3 ayat (3) setiap orang yang melakukan usaha kegiatan pertambangan, perkebunan dan atau kegiatan lain yang telah terbangun dalam kawasan Hutan yang di lakukan sebelum berlakunya UU Cipta kerja yang tidak memiliki perzinan di bidang kehutanan di kenai sanksi adminstratif
3. Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja bertentangan dengan undang – undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak di maknai dan di lakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun.
Adapun putusan itu di bacakan oleh ketua Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25/11/2021, M. Sulaiman menjelaskan, bila sesuatu Hal dari Hulu ke Hilir sudah salah maka produk Hukum nanti nya juga pasti salah.
Kuasa hukum petani miskin ini berharap adanya Tanggapan langsung Dari Kajari Paluta menyangkut Perihal Surat Dakwaan yang di buat Oleh JPU asal Padang Lawas Utara Tersebut.
“Saya masih optimis dan percaya kepada ketiga Hakim Pengadilan negeri Padang Sidempuan yang menangani perkara pidana no 349/pid.sus/PN PSP/2022 akan bersifat netral dan bersifat adil mengingat adanya pelanggaran Hak Azasi Manusia telah di pertontonkan secara terang – terangan,” cetus advokat muda ini.
Selidik punya selidik telah lahir UU no 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan yang telah di sahkan dan di undangkan sejak tanggal 6 Agustus 2013 UU 18 Tahun 2013 itu juga mencabut UU no 41 tahun 1999.
Dalam pemeriksaan Saksi atas nama Sumarno menyatakan dalam keterangan nya selain Sumarno (ketua kelompok tani Mawar) yang di nyatakan sebagai terdakwa juga terdapat beberapa orang lagi.
Dan PT yang menduduki kawasan Areal kerja di PT.SRL di antaranya PT Torganda seluas 500 Ha (lima ratus Hektare) dan Izin PT SRL mendapat Izin Kemenhut selama 100 tahun kedepan perlu adanya Terkait kejelasan yang harus di sampaikan Kemenhut mengenai keterangan yang di sampaikan oleh Sumarno selaku karyawan PT.SRL.
Dari keterangan Fadli karyawan PT SRL yang berprofesi sebagai Mandor menyatakan, ada seluas 18.000 ha berada di tengah pemukiman masyarakat, keterangan tersebut di ragukan oleh kuasa hukum Sumarno dan tim nya terkait penunjukan kawasan hutan yang di berikan Kemenhut masih menjadi Polemik.
Hal itu di karenakan PT SRL mengklaim lahan Areal Konsesi Hutan berada di desa Kosik Putih sedangkan fakta di lapangan yang di duduki Sumarno dan kelompok Tani berada di Ujung Gading. (JN-Irul)